Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Akan Segera Tiba! Cek Jadwal Selengkapnya di Sini!
Kabar baik kembali datang untuk para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan telah mengumumkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan II tahun 2025. Pencairan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan II Resmi Dimulai
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan II akan dimulai pada bulan Juni 2025. Namun, sejumlah guru telah menerima pencairan lebih awal sejak Mei 2025, terutama bagi mereka yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit sebelum 10 April 2025.
Untuk guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal tersebut, pencairan dijadwalkan berlangsung maksimal hingga 10 Mei 2025. Ini merupakan bagian dari Tahap 5, yang difokuskan pada validasi data terbaru.
Berapa Besar Tunjangan yang Diterima?
Besaran tunjangan untuk guru tahun 2025 sesuai regulasi terbaru adalah sebagai berikut:
TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG): Setara 1 kali gaji pokok per bulan.
-
Tambahan Penghasilan (Tamsil): Rp250.000 per bulan untuk guru non-sertifikasi.
Dana ini akan langsung disalurkan dari kas negara ke rekening pribadi masing-masing guru, tanpa melalui kas daerah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sejak 13 Maret 2025.
Mekanisme Baru: Lebih Cepat dan Transparan
Mulai tahun 2025, skema pencairan TPG mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya dilakukan per triwulan, kini pencairan dilakukan per bulan. Tujuannya agar distribusi dana lebih tepat waktu dan mengurangi keterlambatan seperti yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pencairan tetap bersifat bertahap, tergantung tanggal terbitnya SKTP dan kelengkapan data guru pada sistem Info GTK atau EMIS.
Syarat Agar TPG Cepat Cair
Agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, guru perlu memastikan beberapa hal penting:
-
Validasi Data Info GTK atau EMIS lengkap dan akurat.
-
SKTP telah terbit dan tidak bermasalah.
-
Rekening bank aktif dan sesuai data di pusat.
Pantau informasi resmi dari Kemendikbud, Kemenkeu, atau dinas pendidikan daerah.
Waspadai Hoaks!
Beredar informasi keliru mengenai batas waktu pencairan TPG, seperti adanya klaim bahwa pencairan harus selesai sebelum 30 April 2025. Hal ini tidak benar. Faktanya, pencairan dilakukan sesuai jadwal dan SKTP masing-masing, dan yang berwenang mencairkan dana hanyalah KPPN, bukan bank atau lembaga lain.
Update Proyeksi dan Realisasi Dana TPG 2025
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen dan Kemenkeu:
-
Total Anggaran TPG 2025: Rp66,92 triliun.
-
Jumlah Guru Penerima: Lebih dari 1,52 juta orang.
-
Triwulan I (Maret–Mei): Rp7,19 triliun sudah disalurkan.
-
Triwulan II (Mei–Juni): Rp5,7 triliun dialokasikan untuk sekitar 605.000 guru.
-
Mayoritas penerima pada tahap ini adalah guru yang baru tervalidasi atau baru memperoleh SKTP setelah 10 April 2025.
Penutup
Pencairan TPG triwulan kedua ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah menantikan haknya. Dengan sistem baru yang lebih efisien dan langsung ke rekening, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mensejahterakan guru secara adil dan merata.
Namun, kesuksesan sistem ini juga memerlukan partisipasi aktif dari para guru untuk selalu memastikan data kepegawaiannya lengkap dan valid. Dengan begitu, tunjangan bisa cair tepat waktu, tanpa hambatan.
Mari kawal bersama pencairan ini demi kemajuan pendidikan Indonesia. Sejahtera gurunya, cerdas bangsanya!



