Pencairan PKH Periode Keempat 2025 Sudah Dimulai, Begini Cara Cek Lewat Ponsel
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) periode keempat tahun 2025 kini sedang berlangsung. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dapat mengecek status pencairan secara langsung melalui ponsel.
Periode pencairan triwulan keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH dicairkan sebanyak empat kali dalam setahun, masing-masing sesuai triwulan.
PKH, Bantuan Tunai Bersyarat untuk Keluarga Miskin
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, PKH mengharuskan penerima memenuhi kewajiban tertentu di bidang kesehatan dan pendidikan.
Penerima wajib memastikan anggota keluarga, terutama ibu hamil, melakukan pemeriksaan rutin dan imunisasi lengkap. Sementara itu, anak-anak harus bersekolah sesuai jenjang usia agar program ini dapat membantu memutus rantai kemiskinan lintas generasi.
Bantuan PKH Bisa Capai Rp3 Juta Per Komponen
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung komponen anggota keluarga yang masuk kategori penerima:
- Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini (0–6 tahun) mendapat Rp3 juta per tahun.
- Anak SD atau sederajat menerima Rp900 ribu per tahun, SMP atau sederajat Rp1,5 juta, dan SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun.
- Lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat masing-masing berhak atas Rp2,4 juta per tahun.
Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening KPM setiap tiga bulan, sehingga setiap pencairan setara dengan seperempat dari total bantuan tahunan.
Cara Cek Status PKH Lewat Ponsel
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Caranya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
di browser ponsel atau perangkat lain. - Pilih wilayah sesuai alamat KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
Jika nama tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berarti berhak menerima PKH sesuai jadwal pencairan.
Bagi yang tidak muncul dalam sistem namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau menghubungi pendamping PKH wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Pencairan PKH periode keempat 2025 sedang berlangsung, dengan bantuan tunai yang disesuaikan berdasarkan komponen anggota keluarga, mulai dari ibu hamil, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Dana dicairkan setiap triwulan langsung ke rekening KPM. Penerima dapat mengecek status PKH secara mudah melalui situs Kementerian Sosial menggunakan ponsel.
Bagi yang belum tercatat namun memenuhi syarat, pengajuan bisa dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan atau pendamping PKH setempat.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong pemenuhan kewajiban kesehatan dan pendidikan untuk memutus rantai kemiskinan lintas generasi.




