Di awal 2026, banyak perhatian para orang tua dan siswa yang kembali tertuju pada jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tunai ini tetap dilanjutkan sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah di Tanah Air.
Program PIP secara khusus ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu ataupun kelompok rentan miskin.
Bantuan ini tidak hanya bertujuan agar siswa tetap melanjutkan pendidikan hingga selesai, tetapi juga untuk mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali duduk di bangku pendidikan.
Lewat dana PIP, diharapkan beban biaya pendidikan pribadi baik kebutuhan lainnya seperti perlengkapan sekolah maupun biaya tidak langsung dapat berkurang sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.
Daftar Kelompok Prioritas Penerima PIP
Dilansir dari Kompas.com yang mengacu pada aturan yang berlaku, penerima utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meski demikian, sasaran program ini tidak terbatas pada satu kelompok saja, melainkan juga mencakup berbagai lapisan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara otomatis masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Di samping itu, pemerintah turut memberikan perhatian khusus kepada peserta didik dengan latar belakang sosial tertentu.
Kelompok dengan kebutuhan khusus tersebut meliputi siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang bersekolah maupun tinggal di panti asuhan atau panti sosial. Peserta didik yang terdampak bencana alam serta yang memiliki keterbatasan fisik juga menjadi sasaran prioritas.
Selain itu, program perlindungan pendidikan ini turut menyasar anak-anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), anak dari keluarga terpidana, peserta didik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, hingga siswa yang tinggal di wilayah rawan konflik.
Cara Mengecek Status Penerima PIP Secara Mandiri
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP menjelang pencairan bulan Januari dapat melakukan pengecekan sendiri tanpa perlu menunggu informasi dari pihak sekolah. Data penerima dapat diakses secara terbuka melalui situs atau aplikasi resmi SIPINTAR.
Dilansir dari kompas.com berikut adalah lengkah pengecekannya:
- Akses situs resmi SIPINTAR lewat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Lalu cari menu atau kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data peserta didik
- Isi kode keamanan atau captcha yang muncul, kemudian tekan tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan secara otomatis, dan akan menunjukkan apakah peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak
Dengan cara ini, orang tua ataupun siswa bisa mengetahui kepastian tentang status penerima bantuan secara cepat.
Kesimpulan
Menjelang pencairan PIP Januari 2026, orang tua dan siswa diimbau untuk memahami kriteria penerima agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan.
Sumber : https://www.kompas.tv/pendidikan/644539/jelang-pencairan-januari-2026-simak-kategori-siswa-yang-berhak-terima-dana-pip




