Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1 Mulai 5 Juni,Cek Besar Dana untuk SD sampai PKBM yang Diterima
Kabar gembira bagi para siswa dan orang tua di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025.
Pencairan ini dimulai secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan menyasar lebih dari 700 ribu peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui detailnya agar Anda bisa memanfaatkannya secara optimal.
Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1
Pencairan dana KJP Plus 2025 Tahap 1 dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap.Pastikan Anda sudah mengecek jadwal lengkap melalui laman resmi KJP Plus atau aplikasi JakOne Mobile.
Selain itu, jika mengalami kendala, Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah atau dinas terkait.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
- Dana untuk Siswa SD/MI/SDLB
Siswa jenjang SD menerima dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan. Dana ini diberikan selama enam bulan. - Dana untuk Siswa SMP/MTs/SMPLBSiswa SMP mendapatkan dana personal Rp 300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta mencapai Rp 170.000 per bulan, juga diberikan selama enam bulan.
- Dana untuk Siswa SMA/MA/SMALB
Untuk jenjang SMA, dana personal yang diterima sebesar Rp 420.000 per bulan. Tambahan SPP bagi siswa swasta mencapai Rp 290.000 per bulan selama enam bulan. - Dana untuk Siswa SMK
Siswa SMK menerima dana personal Rp 450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000 per bulan selama enam bulan. - Dana untuk Peserta PKBM
Peserta didik di PKBM mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan SPP.
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan KJP Plus Tahap 1
- Kunjungi laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali
- Pilih tahun 2025 dan tahap pencairan (Tahap 1)
- Klik tombol Cek
Data penerima dan besaran dana yang diterima akan muncul secara lengkap.



