Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai 1 Mei 2025, Cek Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Mulai tanggal 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya yang disalurkan melalui PT Taspen.
Hal ini berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.
Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan penghasilan
-
Komponen tambahan lainnya
Besaran seluruh komponen gaji ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur gaji pensiunan PNS sesuai golongan dan tunjangan yang berlaku.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang mulai berlaku pada 2025:
-
-
Golongan I
-
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
-
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
-
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
-
1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
-
-
Golongan II
-
2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
-
2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
-
2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
-
2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
-
-
-
Golongan III
-
3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
-
3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
-
3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
-
3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
-
-
Golongan IV
-
4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
-
4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
-
4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
-
4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
-
4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
-
Tunjangan Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Tunjangan pensiunan juga disesuaikan dengan golongan masing-masing. Sebagai contoh, tunjangan pasangan (suami/istri) diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk pensiunan golongan IV, tunjangan tambahan yang diterima bervariasi, misalnya untuk golongan IV A, tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp174.810 hingga Rp420.000, sementara untuk golongan IV E, tunjangan mencapai Rp495.710.
Jadwal Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
PT Taspen mengonfirmasi bahwa pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan secara serentak pada bulan Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam mengelola kebutuhan finansial mereka di awal tahun yang biasanya penuh pengeluaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan lebih sejahtera.
Inovasi PT Taspen untuk Mempermudah Pensiunan
PT Taspen terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pensiunan PNS, termasuk dalam hal perekaman data dan otentikasi yang kini dapat dilakukan melalui ponsel pintar sejak 1 Januari 2025.
Teknologi ini memungkinkan pensiunan untuk melakukan verifikasi hanya dengan swafoto, tanpa perlu datang ke kantor Taspen atau mitra bayar.
Selain itu, PT Taspen juga memperkenalkan aplikasi Andal by Taspen, yang memudahkan pensiunan untuk mengakses berbagai layanan secara digital dengan cepat, aman, dan praktis.



