Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berkomitmen dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada Januari 2026, proses verifikasi dan pengecekan status penerima bantuan bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara mandiri hanya melalui ponsel pintar (HP).
Pengecekan Verifikasi PIP 2026 Melalui Laman SiPintar
Digitalisasi sistem pemantauan bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan bagi orang tua maupun siswa.
Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke sekolah untuk mengetahui status bantuan.
Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi SiPintar dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari kolom bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar.
- Selesaikan verifikasi kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’, dan status kepesertaan serta informasi pencairan akan muncul secara otomatis.
Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2026
Besaran tunjangan pendidikan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Untuk tahun anggaran 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK: Mendapatkan Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMP: Menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa SD: Menerima Rp450.000 per tahun.
Penting untuk dicatat bahwa siswa yang berada di tingkat akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) hanya akan menerima 50 persen dari total nominal tersebut.
Program ini difokuskan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Perubahan Administrasi dan Rekening Baru
Pada periode pencairan Januari ini, terdapat kemungkinan beberapa siswa mendapatkan nomor rekening baru.
Hal ini biasanya dipicu oleh perubahan data pada Dapodik, rekening lama yang sudah tidak aktif (dorman), atau ketika siswa berpindah jenjang pendidikan (misalnya dari SMP ke SMA).
Pemerintah berharap dana PIP ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi, guna memastikan siswa tetap bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun tanpa terkendala biaya.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/644910/cara-cek-pencairan-dana-pip-januari-2026-lewat-hp-untuk-siswa-sd-smp-dan-sma




