Pencairan BSU 2025: Benarkah Ditunda ke Tahun 2026?
Akhir-akhir ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan tersebut. Lantas, apakah benar BSU 2025 ditunda pencairannya ke 2026?
Apa Itu Program BSU 2025?
Menurut laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, BSU 2025 merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tunai bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMP/UMK, maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Penerima bantuan berhak mendapatkan Rp600.000, hasil akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Program ini telah dicairkan pada periode Juni hingga Juli 2025 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Apakah BSU 2025 Akan Cair Lagi?
Sejak September hingga Oktober 2025, berbagai postingan di media sosial menyebut bahwa BSU 2025 akan cair kembali untuk para pekerja. Kabar tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah benar akan ada penyaluran ulang?
Namun, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch 4, yang berakhir pada Agustus 2025.
Hingga kini, belum ada rencana atau kebijakan baru terkait pencairan tambahan, apalagi penundaan hingga 2026.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang mengatakan BSU cair Oktober atau November, itu tidak benar,” ujar Menaker Yassierli. Dengan demikian, isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke tahun 2026 adalah hoaks.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs resmi, terutama link “cek BSU” yang beredar di media sosial.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal seperti buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan resmi Kemenaker, tidak benar bahwa pencairan BSU 2025 ditunda ke 2026.
Pencairan terakhir dilakukan pada Juni–Juli 2025 dan berakhir di batch 4 pada Agustus 2025.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pencairan lanjutan.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan selalu memeriksa informasi BSU hanya melalui situs resmi Kemenaker atau kanal pemerintah yang terpercaya.




