Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku hingga 30 Desember 2025: KPM Wajib Cek Saldo KKS
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran bantuan sosial agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima haknya sebelum tenggat waktu berakhir.
Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau segera memeriksa status pencairan bansos serta saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pasalnya, sisa waktu pencairan semakin terbatas dan bantuan berisiko tidak dapat dicairkan jika melewati batas yang telah ditetapkan.
Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Apabila dana bantuan masih tersimpan di rekening KKS setelah tanggal tersebut, saldo berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, KPM disarankan tidak menunda penarikan dana. Selain menghindari risiko bantuan hangus, pencairan lebih awal juga dapat meminimalkan antrean di ATM dan gangguan layanan perbankan yang sering terjadi menjelang akhir tahun.
Kemensos Percepat Penyaluran Bansos Jelang Akhir Tahun
Untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan tepat waktu, Kemensos menerapkan sejumlah langkah percepatan, antara lain:
- Penyaluran tahap 4 sebagai tahap akhir bansos PKH dan BPNT tahun 2025
- Pencairan susulan tahap 2 dan 3 bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dan kini dialihkan ke sistem KKS (Burekol)
Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada KPM yang tertinggal atau gagal menerima bantuan sosial.
Status SI Aktif Menjadi Tanda Dana Siap Dicairkan
Saat ini, banyak KPM tercatat memiliki status Standing Instruction (SI) aktif di sistem pendamping sosial. Status ini menandakan bahwa perintah pencairan telah dikirim ke bank penyalur Himbara.
Jika SI sudah aktif, besar kemungkinan dana PKH atau BPNT telah masuk ke rekening KKS. KPM dianjurkan segera melakukan pengecekan saldo melalui ATM, agen bank, atau layanan perbankan lainnya.
Waspada Kendala Teknis dengan Status “Exclude”
Meski pencairan bansos dipercepat, sebagian KPM masih berpotensi mengalami kendala teknis berupa status “Exclude”. Kondisi ini biasanya terjadi ketika KKS sudah diterbitkan, namun data kartu belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perbankan.
Akibatnya, dana bantuan belum dapat dicairkan. Jika saldo KKS masih kosong meski jadwal pencairan telah berjalan, KPM disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk proses pembaruan data.
Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT
Agar pencairan bantuan sosial berjalan lancar, KPM diminta untuk:
- Rutin mengecek saldo KKS
- Segera mencairkan bantuan sebelum 30 Desember 2025
- Menghubungi pendamping sosial jika menemui kendala teknis
Percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.




