Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku hingga 30 Desember 2025: KPM Diminta Segera Cek KKS
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran bantuan sosial agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima haknya sebelum masa anggaran berakhir.
Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau segera mengecek status bantuan serta saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Imbauan ini penting mengingat sisa waktu pencairan semakin singkat dan dana bantuan berpotensi tidak tersalurkan jika melewati tenggat waktu.
Batas Akhir Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Apabila dana bantuan masih tersimpan di rekening KKS setelah tanggal tersebut, saldo berisiko ditarik kembali ke kas negara.
Untuk itu, KPM disarankan tidak menunda pencairan. Selain mencegah dana hangus, pencairan lebih awal juga dapat mengurangi risiko antrean panjang di ATM serta gangguan layanan perbankan yang sering terjadi menjelang akhir tahun.
Kemensos Percepat Penyaluran Bansos Jelang Tutup Tahun
Guna memastikan seluruh bantuan sosial tersalurkan, Kemensos menerapkan percepatan pencairan melalui beberapa skema, antara lain:
- Penyaluran tahap keempat, sebagai tahap akhir bansos PKH dan BPNT tahun 2025
- Pencairan susulan tahap dua dan tiga, khusus bagi KPM yang berpindah dari penyaluran melalui PT Pos ke sistem KKS (Burekol)
Langkah ini dilakukan agar tidak ada KPM yang tertinggal atau gagal menerima bantuan sosial.
Status SI Aktif Jadi Indikasi Dana Sudah Masuk
Saat ini, banyak KPM tercatat memiliki status Standing Instruction (SI) aktif dalam sistem pendamping sosial. Status tersebut menandakan bahwa perintah pencairan telah dikirim ke bank penyalur Himbara.
Jika SI sudah aktif, besar kemungkinan dana PKH atau BPNT telah masuk ke rekening KKS. Oleh sebab itu, KPM dianjurkan segera melakukan pengecekan saldo melalui ATM, agen bank, atau layanan perbankan lainnya.
Waspada Kendala Teknis dengan Status “Exclude”
Meski pencairan bansos dipercepat, sebagian KPM masih berpotensi mengalami kendala teknis berupa status “Exclude”. Kondisi ini biasanya terjadi ketika KKS telah diterima, namun data kartu belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perbankan.
Akibatnya, dana bantuan belum bisa dicairkan. Jika saldo KKS masih kosong meski jadwal pencairan sudah berjalan, KPM disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk proses pembaruan data.
Imbauan bagi Penerima PKH dan BPNT
Agar pencairan bantuan sosial berjalan lancar, KPM diimbau untuk:
- Rutin mengecek saldo KKS
- Segera mencairkan bantuan sebelum 30 Desember 2025
- Menghubungi pendamping sosial apabila menemui kendala teknis
Percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun serta memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.



