Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025: Dana Berisiko Hangus Jika Melewati 30 Desember
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan tepat waktu sebelum penutupan buku anggaran nasional.
Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), waktu pencairan kini semakin terbatas. Oleh karena itu, KPM diminta aktif memantau informasi terbaru agar saldo bantuan tidak hangus dan harus dikembalikan ke kas negara.
Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Penetapan batas waktu ini berkaitan langsung dengan agenda penutupan anggaran tahunan.
Apabila setelah tanggal tersebut masih terdapat saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka dana berpotensi ditarik kembali oleh negara.
Untuk itu, KPM disarankan tidak menunda pencairan hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang maupun gangguan sistem perbankan.
Fokus Percepatan Penyaluran Bansos Menjelang Akhir Tahun
Dalam rangka percepatan, Kemensos memprioritaskan penyaluran bansos bagi sejumlah kategori KPM, di antaranya:
- Pencairan tahap 4 sebagai alokasi bantuan penutup tahun
- Pencairan susulan tahap 2 dan tahap 3, khusus bagi KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke KKS (Burekol)
Kebijakan ini bertujuan agar seluruh penerima yang memenuhi kriteria dapat mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.
Status SI Aktif, Saldo Bansos Berpeluang Sudah Tersedia
Kabar baik bagi KPM, sejumlah penerima kini tercatat memiliki status Standing Instruction (SI) aktif dalam sistem pendamping sosial. Status ini menunjukkan bahwa perintah pencairan telah dikirimkan ke bank penyalur (Himbara).
Dengan SI aktif, saldo bansos PKH dan BPNT kemungkinan sudah masuk ke rekening KKS. KPM dianjurkan segera melakukan pengecekan saldo melalui ATM atau agen bank terdekat.
Waspadai Kendala Teknis dengan Status “Exclude”
Meski pencairan dipercepat, KPM tetap perlu mencermati potensi kendala teknis berupa status “Exclude”. Kondisi ini biasanya terjadi ketika KKS sudah diterima, namun dalam sistem perbankan kartu masih tercatat belum terdistribusi.
Ketidaksinkronan data tersebut dapat menyebabkan dana bantuan tidak cair otomatis. Jika saldo KKS masih kosong meskipun sudah memasuki jadwal pencairan, KPM disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau pihak bank penyalur untuk pembaruan data.
Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT 2025
Agar proses pencairan bansos berjalan lancar, KPM diimbau untuk:
- Rutin memeriksa saldo KKS
- Segera mencairkan bantuan sebelum 30 Desember 2025
- Menghubungi pendamping sosial apabila mengalami kendala pencairan
Percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.




