Banyak peserta BPJS Kesehatan menantikan adanya kebijakan yang dikenal sebagai “pemutihan” untuk menghapus tunggakan iuran.
Walaupun secara resmi BPJS Kesehatan tidak menggunakan istilah tersebut, tersedia sejumlah kebijakan yang pada praktiknya dapat meringankan bahkan menghapus kewajiban pembayaran tunggakan.
Berikut penjelasan mengenai ketentuan serta prosedur pengajuannya.
Skema penghapusan
Terdapat dua skema utama yang memiliki fungsi serupa dengan pemutihan. Skema pertama adalah perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui skema ini, seluruh tunggakan iuran yang sebelumnya ada akan dihapus, karena pembayaran iuran selanjutnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Skema kedua berlaku bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan memberlakukan ketentuan batas maksimal kewajiban pembayaran iuran, yakni hanya dihitung untuk 24 bulan terakhir.
Dengan demikian, meskipun tunggakan telah berlangsung lebih dari dua tahun, peserta cukup melunasi iuran maksimal selama 24 bulan, sementara tunggakan di luar periode tersebut tidak lagi menjadi kewajiban pembayaran.
Ketentuan Dan prosedur pendaftaran PBI
Peralihan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan solusi untuk menghapus tunggakan iuran secara menyeluruh. Berikut persyaratan serta langkah pengajuannya, sebagaimana dirangkum dari laman Kredit Pintar.
1. Persyaratan Utama
- Termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu atau berisiko miskin.
- Tercatat dalam basis data pemerintah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Tata Cara Pendaftaran
Seperti dilansir dari metrotvnews.com, berikut tata cara pendaftarannya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Mengunduh aplikasi resmi milik Kementerian Sosial.
- Membuat akun dengan melengkapi data diri yang diminta.
- Memanfaatkan menu Daftar Usulan untuk mengajukan pendaftaran ke dalam DTSEN.
- Melampirkan foto kondisi tempat tinggal serta situasi ekonomi sebagai dokumen pendukung.
Melalui Kantor Kelurahan Atau Desa
- Mendatangi kantor kelurahan/desa sesuai domisili.
- Menyampaikan permohonan untuk diusulkan sebagai peserta PBI karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
Dampak Menunda Pelunasan Iuran
Walaupun BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran, peserta yang baru melunasi tunggakan ketika sudah membutuhkan layanan rawat inap berpotensi dikenai Denda Pelayanan.
Besaran denda ini mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan, apabila peserta menjalani perawatan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan memahami pilihan yang ada dan mengambil langkah yang tepat sesuai kondisi masing-masing.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya



