Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 kembali menjadi sorotan, khususnya bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.
Meski istilah “pemutihan” tidak digunakan secara resmi oleh BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan yang memungkinkan peserta memperoleh keringanan hingga penghapusan tunggakan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial dalam melunasi iuran menunggak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan 2026, termasuk skema, syarat, dan cara pengajuannya.
Baca Juga : Kabar Gembira Ojol dan Kurir! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% hingga Maret 2027
Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026
Secara umum, terdapat dua mekanisme yang sering dianggap sebagai bentuk pemutihan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari metrotvnews, berikut informasinya:
1. Perubahan Status Peserta Mandiri ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU/BP) dapat mengajukan alih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jika permohonan disetujui, maka seluruh tunggakan iuran akan dihapus dan iuran bulanan selanjutnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin secara ekonomi.
2. Pembatasan Tunggakan Maksimal 24 Bulan
BPJS Kesehatan juga memberlakukan kebijakan pembatasan tunggakan bagi peserta mandiri. Dalam aturan ini, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan terakhir.
Tunggakan yang melewati periode tersebut tidak lagi diperhitungkan, sehingga kepesertaan dapat diaktifkan kembali tanpa harus membayar seluruh tunggakan lama.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
Syarat dan Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan 2026
Pengajuan menjadi peserta PBI dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menghapus tunggakan secara menyeluruh.
Syarat utama:
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Cara pendaftaran:
- Melalui aplikasi Cek Bansos
Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos, membuat akun, melengkapi data diri, lalu mengajukan usulan masuk DTSEN dengan menyertakan foto kondisi rumah dan data ekonomi sebagai bukti pendukung. - Melalui kantor kelurahan atau desa
Alternatif lain, peserta bisa langsung mendatangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili untuk mengajukan permohonan sebagai peserta PBI. Selanjutnya, usulan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Risiko Menunda Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Meski tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan, peserta tetap berisiko dikenakan denda pelayanan. Denda ini berlaku apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Besarannya mencapai 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
Kesimpulan
Walaupun tidak ada program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 secara resmi, pemerintah menyediakan berbagai opsi keringanan untuk membantu peserta menyelesaikan tunggakan iuran.
Mulai dari pengalihan status menjadi PBI hingga kebijakan pembayaran maksimal 24 bulan, seluruh skema tersebut dapat dipilih sesuai kondisi ekonomi masing-masing peserta.
Agar terhindar dari denda pelayanan, peserta disarankan segera menyelesaikan tunggakan dan memilih solusi paling tepat sejak dini.
Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Sumber : Metrotvnews.com




