Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program ini ditunjuk untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari masyarakat lansia dengan ekonomi rendah agar tetap hidup layak dan sejahtera.
Melalui KLJ, lansia penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal penyaluran, besar bantuan, kriteria penerima serta cara cek status KLJ 2026 secara resmi dan terpercaya.
Penting dibaca sekarang juga untuk seluruh warga Jakarta yang ingin mengetahui informasi terbarunya.
Penyaluran KLJ 2026 oleh Pemprov DKI Jakarta
KLJ merupakan salah satu program unggulan bantuan sosial daerah DKI Jakarta yang secara rutin disalurkan kepada warga lanjut usia.
Di tahun 2026, Pemerintah DKI Jakarta kembali melanjutkan program ini sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan, khususnya lansia yang memiliki keterbataan ekonomi.
Penyaluran bantuan KLJ 2026 dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada lansia yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) penetapan terbaru.
Penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui rekening atau kertu bantuan yang telah ditetapkan tanpa perlu datang ke kantor tertentu.
Pemerintah daerah menyalurkan bantuan secara berkala setiap bulan dengan mempertimbangkan kesiapan data dan sistem penyalur setap wilayah.
Besaran Bantuan KLJ Rp300 Ribu per Bulan
Setiap lansia penerima KLJ 2026 akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lansia, seperti membeli makanan pokok, obat-obatan atau keperluan lainnya.
Pemerintah mengimbau penerima agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan tidak menyerahkan kartu bantuan kepada pihak lain demi keamanan dana.
Kriteria Penerima dan Cara Cek Status KLJ 2026
Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan sosial KLJ 2026. Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir dari infonasional.com, berikut adalah kriteria penerima KLJ 2026 :
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTSEN
- Tidak memiliki mobil atau aset mewah yang terdeteksi sistem pajak.
Pada tahun 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima diperketat agar bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2026
Untuk mengetahui status penerima KLJ masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah berikut.
Berikut ini adalah dua cara mudah untuk mengecek status penerimaan KLJ 2026 :
Cek KLJ Melalui Laman Resmi Siladu Jakarta
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat HP Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Cek KLJ Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store.
- Masuk dengan akun JAKI yang telah terdaftar atau buat akun baru bagi yang belum punya dengan melakukan registrasi menggunakan data yang valid.
- Buka menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia.
- Jika lansia terdaftar sebagai penerima KLJ, sistem akan menampilkan statusnya.
Kesimpulan
Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan KLJ Jakarta tahun 2026 sebagai bentuk perhatian kepada warga lanjut usia.
Lansia penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sumber referensi
https://www.infonasional.com/dki-jakarta-salurkan-klj




