• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, OPD Diminta Segera Ajukan SPM

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
14 Maret 2026
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, OPD Diminta Segera Ajukan SPM

Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, OPD Diminta Segera Ajukan SPM

Contents

  • PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Mendapat THR
  • Besaran THR Disesuaikan dengan Masa Kerja
  • Pemko Medan Siapkan Peraturan Wali Kota
  • OPD Diminta Segera Ajukan Proses Pencairan
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pemerintah memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan, Berly Syahrizal, di Balai Kota Medan pada Rabu (11/3/2026).



PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Mendapat THR

Wiriya menjelaskan bahwa sebelumnya Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat mengenai aparatur yang berhak menerima THR.

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, kini sudah dipastikan bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR, tanpa adanya perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

Besaran THR Disesuaikan dengan Masa Kerja

Melansir laman Medan Bisnis Daily, Wiriya menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap mendapatkan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.

Ia juga meminta para PPPK paruh waktu untuk tidak lagi merasa khawatir mengenai hak mereka, karena ketentuan terkait pemberian THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Pemko Medan Siapkan Peraturan Wali Kota

Saat ini Pemerintah Kota Medan sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Setelah Perwal tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Medan, proses pencairan THR akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.


OPD Diminta Segera Ajukan Proses Pencairan

Pemerintah Kota Medan berencana mencairkan THR secara bersamaan kepada seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan dokumen administrasi setelah aturan teknis diterbitkan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.

PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat Gaji ke-13

Selain THR, PPPK paruh waktu juga dipastikan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang sama.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan bahwa OPD diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ashari juga memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah tersedia, termasuk untuk PPPK paruh waktu.

“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.



Kesimpulan

Pemerintah Kota Medan memastikan 8.533 PPPK paruh waktu akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan, sementara seluruh OPD diminta segera mengajukan SPM agar proses pembayaran dapat dilakukan secepatnya.

Sumber Referensi

https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2026/03/12/197883/pemko_medan_pastikan_8_533_pppk_paruh_waktu_terima_thr_dan_gaji_ke_13_opd_diminta_ajukan_spm/

Tags: aturan THR PPPK 2026gaji ke 13 pppk paruh waktuPPPK paruh waktu dapat THRpppk paruh waktu medan dapat thrthr asn 2026 pemko medanthr pppk 2026 medan
Dicky Firnanda

Dicky Firnanda

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Syarat Dan Langkah Daftar Bansos PKH 2026 Lewat Desa

Syarat Dan Langkah Daftar Bansos PKH 2026 Lewat Desa

Syarat Dan Langkah Daftar Bansos PKH 2026 Lewat Desa

Cek Jadwal Berbuka Puasa Medan Hari Ini, 14 Maret 2026

Cek Jadwal Berbuka Puasa Medan Hari Ini, 14 Maret 2026

Cek Jadwal Berbuka Puasa Medan Hari Ini, 14 Maret 2026

THR 2026: Batas Waktu Pencairan Dan Ancaman Sanksi Untuk Perusahaan

THR 2026: Batas Waktu Pencairan Dan Ancaman Sanksi Untuk Perusahaan

THR 2026: Batas Waktu Pencairan Dan Ancaman Sanksi Untuk Perusahaan

Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Medan dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Medan dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Medan dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial