Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tenatang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang lebih dikenal sebagai SKB 3 Menteri, telah menetapkan jadwal resmi hari libur untuk tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jumlah hari libur nasional ini sama seperti tahun 2025. Namun, untuk cuti bersama tetap berbeda, terdapat pengurangan dua hari dibandingkan tahun sebelumnnya. Berikut rincian lengkapnya.
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Dilansir dari hukumonline, berikut rinciannya:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Sabtu, 26 Desember 2026: Hari Raya Natal
Ketentuan Kerja Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari tidak bekerja. Pada prinsipnya, pekerja tidak berkewajiban untuk masuk kerja pada hari tersebut.
Namun demikian, perusahaan tetap diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus atau dalam kondisi tertentu, sesuai kesepakatan bersama. Dalam situasi tersebut, pekerja berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, cuti bersama termasuk bagian dari hak cuti tahunan. Pelaksanaannya bersifat opsional, bergantung pada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Apabila pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak dipotong dan ia tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam menyusun rencana kerja maupun waktu istirahat di tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-cuti-bersama-2026-lt68d137f7bd314/




