Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pekerja guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan perjalanan serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya tanpa harus selalu berada di kantor.
Melalui edaran resmi yang telah diterbitkan, pemerintah mengatur jadwal pelaksanaan WFA beserta ketentuan yang harus dipatuhi oleh instansi maupun pegawai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan mudik dengan lebih nyaman.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Berdasarkan surat edaran pemerintah, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan pada beberapa hari tertentu menjelang dan setelah masa libur nasional.
WFA diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yaitu:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Selain itu, kebijakan WFA juga diberlakukan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Melalui pengaturan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugas dari lokasi lain tanpa harus bekerja langsung dari kantor selama periode tersebut.
WFA Bukan Tambahan Hari Libur
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kebijakan WFA bukan berarti penambahan hari libur bagi pegawai.
WFA merupakan bentuk fleksibilitas sistem kerja yang memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi lain. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Tidak hanya ASN, pekerja di sektor swasta juga diperbolehkan menerapkan sistem WFA pada periode libur Lebaran 2026. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.
Adapun jadwal WFA bagi pegawai swasta adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa sektor tertentu yang harus tetap menjalankan operasional secara langsung. Sektor tersebut antara lain bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi dan layanan masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan WFA juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Kesimpulan
Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026 sebagai upaya memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai. Kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8396671/jadwal-wfa-lebaran-2026-sesuai-edaran-resmi-pemerintah




