Pemerintah Tegas Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Papua Barat, Ini Nama Perusahaannya
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada 10 Juni 2025 dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini diambil untuk melindungi kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi sekaligus menegakkan aturan pertambangan yang berlaku
Simak daftar perusahaan dan alasan pencabutannya di sini?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Alasan Pencabutan Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Pencabutan izin dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh pemerintah, yang menemukan adanya pelanggaran serius terkait lingkungan hidup oleh keempat perusahaan tersebut. Selain itu, kawasan Raja Ampat yang merupakan Geopark Nasional harus dilindungi dari kerusakan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2004 dan 2006, sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
4 Daftar Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut
Berikut adalah empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang izinnya resmi dicabut oleh pemerintah:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Keempat perusahaan ini dinilai melanggar aturan lingkungan dan beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Geopark Nasional Raja Ampat. Selain itu, dua dari perusahaan tersebut sempat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kemudian ditolak oleh Kementerian ESDM, sementara PT Nurham bahkan tidak mengajukan RKAB sama sekali. Keempat perusahaan ini juga belum memulai operasi produksi secara resmi
Pencabutan empat izin tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem geopark. Meski dibutuhkan pengawasan ketat terhadap tambang yang masih beroperasi, langkah ini memperlihatkan bahwa pelestarian dan pembangunan bisa berjalan beriringan.



