Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membawa kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa sekitar 13.000 PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Jadwal pencairan tunjangan ini direncanakan jatuh pada tanggal 13 Maret 2026.
Anggaran Besar untuk Kesejahteraan Pegawai
Dalam keterangannya usai rapat koordinasi persiapan Idulfitri di Kota Semarang, Gubernur Luthfi mengungkapkan bahwa Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran yang hampir mencapai Rp 6 miliar untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut. Ia mengeklaim bahwa jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia. Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para pegawai di lingkungan provinsi.
Mekanisme dan Besaran THR
Terkait nominal yang akan diterima, Gubernur menjelaskan bahwa besaran THR setiap pegawai akan bervariasi tergantung pada masa kerja masing-masing. Bagi PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan THR secara penuh. Sementara itu, bagi pegawai yang baru dilantik pada awal tahun ini (terhitung mulai 1 Januari 2026), THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa tugasnya. Namun, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan dipastikan tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Pengawasan THR untuk Sektor Swasta
Selain mengurus internal pemerintahan, Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah juga memperketat pengawasan THR di sektor swasta. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Untuk memfasilitasi kebutuhan pekerja, pemerintah telah membuka Posko THR mulai tanggal 2 hingga 31 Maret 2026. Posko ini melayani konsultasi maupun aduan, baik secara langsung di kantor Disnakertrans di Jalan Pahlawan, Semarang, maupun secara online melalui kanal https://bit.ly/aduanpekerja.com dan nomor WhatsApp khusus. Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Jawa Tengah mendapatkan haknya sesuai ketentuan, termasuk perhitungan proporsional bagi mereka yang baru bekerja selama satu bulan.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 13.000 PPPK Paruh Waktu pada 13 Maret 2026. Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia.
Sumber
https://regional.kompas.com/read/2026/03/09/143259678/thr-13000-pppk-paruh-waktu-di-jawa-tengah-cair-13-maret-dianggarkan-rp-6




