Pemerintah Salurkan Bansos Untuk Ibu Hamil Dan Balita
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan regulasi baru terkait penyaluran bantuan sosial, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Aturan ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting, termasuk penambahan kategori penerima, agar distribusi bantuan lebih adil, tepat sasaran, dan menyentuh kelompok masyarakat yang paling rentan.
Perluasan Penerima Bantuan Sosial untuk Pendidikan
Dalam kebijakan Bansos 2026, pemerintah memperluas cakupan bantuan di sektor pendidikan. Jika sebelumnya bantuan hanya diberikan kepada siswa di sekolah formal, kini anak berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun juga dapat memperoleh bantuan.
Anak yang mengikuti pendidikan nonformal termasuk program setara sekolah seperti Kejar Paket C turut dimasukkan sebagai penerima.
Langkah ini diharapkan bisa mendukung anak-anak yang putus sekolah agar tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.
Ketentuan Terbaru Komponen Kesehatan PKH 2026
Pada bidang kesehatan, terdapat aturan pembatasan yang lebih jelas. Bantuan bagi ibu hamil hanya diberikan hingga kehamilan kedua.
Untuk anak usia 0–6 tahun, bantuan dibatasi maksimal dua anak dalam satu Kartu Keluarga. Tujuannya agar bantuan dapat tersebar lebih merata dan tetap berkesinambungan bagi keluarga lain yang membutuhkan.
Besaran Bantuan PKH 2026 per Tahap
Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan. Nilai bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat dibagi berdasarkan kategori berikut:
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SD: Rp225.000
Pentingnya Memastikan Data di DTKS
Masyarakat dianjurkan mengecek kembali apakah data kependudukan mereka sudah benar dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data yang akurat akan mempercepat proses verifikasi sehingga penyaluran PKH dan BPNT 2026 bisa berjalan lancar.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan bantuan sosial menjangkau lebih banyak keluarga rentan, terutama ibu hamil, balita, dan anak-anak yang masih membutuhkan dukungan pendidikan.
Kesimpulan
Melalui aturan terbaru Bansos 2026 yang dikelola Kementerian Sosial, pemerataan bantuan sosial diharapkan semakin meningkat.
Program PKH dan BPNT menempatkan ibu hamil dan balita sebagai kelompok prioritas, dengan nilai bantuan Rp750 ribu setiap tahap pencairan.




