Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN 2025, Termasuk CPNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen
Ada kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk CPNS dan PPPK 2024.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan ASN naik sebesar 8 persen mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.
Kabar kenaikan gaji ini beriringan dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 yang telah ditetapkan jadwal resminya.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Mengacu pada pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif, berikut jadwal pengangkatan ASN formasi 2024:
- CPNS 2024 akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025
- PPPK 2024 akan diangkat paling lambat 1 Oktober 2025
Bersamaan dengan pengangkatan tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8% mulai diberlakukan.
Gaji CPNS dan PPPK 2024 Setelah Naik 8 Persen
Gaji CPNS 2024 (Belum 100%)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, CPNS yang baru diangkat hanya akan menerima 80% dari total gaji pokok, hingga mereka resmi menjadi PNS penuh.
Meskipun belum penuh, gaji CPNS tetap kompetitif dan didukung tunjangan berdasarkan jabatan dan status keluarga.
Gaji PPPK 2024 Disesuaikan Pendidikan dan Golongan
Untuk PPPK, penggajian mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok PPPK disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan golongan jabatan.
Meski tidak mendapat pensiun seperti PNS, PPPK tetap berhak atas kenaikan gaji dan tunjangan yang setara.
Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN 2025 Setelah Kenaikan 8 Persen
Berikut rincian gaji pokok ASN terbaru setelah kenaikan 8% yang berlaku mulai tahun 2025:
Golongan I (SD–SMP)
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
1D: Hingga Rp2.900.000
Golongan II (SMA–D1)
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
2D: Hingga Rp4.125.600
Golongan III (D3–S1)
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
3D: Hingga Rp5.180.700
Golongan IV (S2–S3)
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4E: Hingga Rp6.373.200
5 Tunjangan ASN 2025 yang Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan bulanan yang nilainya bisa menambah penghasilan secara signifikan. Berikut beberapa tunjangan wajib ASN:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta per bulan tergantung instansi dan jabatan
2. Tunjangan Makan (per hari kerja)
- Golongan I & II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
3. Tunjangan Suami/Istri
4. Tunjangan Anak
5. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum (sesuai peran/level jabatan)
Tujuan Kenaikan Gaji ASN 2025
Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ASN ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri
- Mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional dan produktif
- Menjadikan profesi ASN sebagai karier yang menjanjikan dan bermartabat
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem penggajian ASN agar lebih adil, transparan, dan kompetitif.
CPNS dan PPPK 2024 Segera Diangkat, Siap Terima Gaji Baru
Bagi peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024, masa pengangkatan resmi sudah dekat.
Setelah diangkat, mereka akan langsung menerima gaji dengan skema terbaru 2025, termasuk tunjangan yang menyertainya.



