• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Fai Demplon by Fai Demplon
31 Januari 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya
  • Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
  • Proses Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
  • Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Honorer yang Lulus PPPK
  • Kesimpulan

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan sejumlah aturan baru terkait penghentian tunjangan sertifikasi tersebut.

Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Berdasarkan peraturan tersebut, penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:




  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. Dijatuhi hukuman pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer

Bagi guru honorer yang lulus dan diangkat sebagai PPPK, pembayaran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Proses Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Penghentian tunjangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah ketentuan lebih lanjut mengenai waktu penghentian tunjangan sertifikasi:




  1. Meninggal dunia: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah kejadian.
  2. Mencapai usia pensiun: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun.
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  5. Dijatuhi pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  6. Mendapatkan tugas belajar: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.

Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Honorer yang Lulus PPPK

Bagi guru honorer yang telah lulus dan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami ketentuan ini. Penghentian tunjangan sertifikasi seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan hak-hak mereka tidak terganggu, khususnya dalam hal administrasi dan pelaporan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap agar pengelolaan tunjangan sertifikasi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan status kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga akan memudahkan proses administrasi di setiap daerah.




Kesimpulan

Peraturan mengenai penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan administrasi kepegawaian di sektor pendidikan. Bagi guru yang terpengaruh, disarankan untuk selalu memperhatikan ketentuan terbaru terkait status kepegawaian dan tunjangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan hak-hak mereka.

Tags: Guru HonorerPPPKSertifikasiSertifikasi Guru Honorer
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

Kriteria Penerima Bantuan Anak Yatim Atensi YAPI 2026, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

BLT Kesra Rp900 Ribu, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial