Pemerintah Beri Bansos untuk Keluarga Pekerja Migran Indonesia, Ini Syaratnya
Pemerintah Beri Bansos untuk Keluarga Pekerja Migran Indonesia, Ini Syaratnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjamin bahwa keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebagai bagian dari inisiatif perlindungan sosial yang adil dan inklusif.
“Kami memastikan bahwa bantuan sosial tersebut bersifat inklusif. Artinya, bantuan ini akan diberikan kepada siapa saja yang memenuhi ketentuan, khususnya mereka yang berada di desil 1 hingga 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ungkap Saifullah dalam siaran pers di Jakarta, yang dilansir oleh Antara pada hari Senin, 3 November 2025.
Ia menekankan bahwa keluarga pekerja migran yang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau orang tua yang ditinggalkan di dalam negeri, dapat menerima bantuan sosial jika mereka memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Di kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Kementerian Sosial, bersama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), saat ini tengah memperbaiki pendataan mengenai jumlah dan distribusi keluarga penerima manfaat supaya penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Kementerian Sosial mencatat untuk penyaluran bantuan sosial triwulan IV-2025, terdapat lebih dari 390 ribu keluarga penerima manfaat bansos murni, serta 8,6 juta lebih KPM yang menerima bantuan sembako murni, dan sekitar 9,6 juta KPM yang mendapatkan bantuan ganda dari program keluarga harapan serta sembako.
“Yang jelas, jika ada orang tua yang ditinggal oleh anaknya yang bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka akan tetap bisa menerima bantuan sosial selama memenuhi kriteria yang berlaku,” tambahnya.
Bantuan Sosial untuk Keperluan Tertentu
Saifullah menandaskan bahwa bantuan sosial yang disalurkan mempunyai tujuan yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan dasar bagi para penerima. Bansos ini harus digunakan untuk urusan pokok, seperti pendidikan anak, gizi untuk ibu hamil dan bayi, serta kebutuhan untuk lansia dan pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.
Jika terdeteksi bahwa bantuan sosial disalahgunakan untuk hal-hal yang dilarang, seperti bermain judi, membayar utang, atau melakukan kegiatan kriminal, Mensos memastikan bahwa keluarga pekerja migran yang menjadi penerima manfaat tidak akan mendapatkan bansos pada periode penyaluran berikutnya.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama antar lembaga, termasuk dengan Kementerian P2MI, agar keluarga pekerja migran di dalam negeri tetap mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi.
“Kami terus bekerja sama agar keluarga pekerja migran yang ditinggalkan juga mendapat perhatian dan bantuan, termasuk bagi mereka yang tergolong sebagai lansia yang terabaikan,” tegasnya.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/N9nC2p3W-keluarga-pekerja-migran-indonesia-juga-terima-bansos-ini-syaratnya




