Adanya peluang bagi pemerintah untuk melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900.000 pada tahun anggaran 2026.
Meskipun awalnya bersifat stimulus sementara untuk mendongkrak daya beli di akhir tahun, program ini bisa diperpanjang tergantung situasi.
Syarat Pencairan Realisasi bantuan ini sangat bergantung pada dua faktor utama:
- Ketersediaan Anggaran: Ruang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Instruksi Presiden: Kebijakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Fokus Utama Kemensos Meski BLTS masih dalam tahap pertimbangan, Kemensos menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada bantuan sosial reguler, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan Pangan Nontunai (BPNT): Target lebih dari 17 juta KPM.
Validasi Data Kementerian Sosial menekankan pentingnya akurasi data penerima manfaat (KPM) sebagai syarat mutlak.
Hal ini bertujuan agar anggaran negara yang dikeluarkan tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Latar Belakang Anggaran Sebagai gambaran, pada periode sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp110 triliun untuk berbagai bantuan, termasuk eksekusi BLTS Rp900 ribu pada triwulan akhir 2025 yang menjangkau 33,2 juta KPM terverifikasi.
Terdaftar di DTKS
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini adalah nama Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini menjadi acuan utama pemerintah untuk menyaring siapa saja yang layak menerima bantuan.
Kriteria Ekonomi (Keluarga Miskin/Rentan)
Syarat bantuan ini ditujukan bagi:
- Keluarga yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan.
- Masyarakat yang terdampak secara ekonomi (misalnya kehilangan mata pencaharian atau memiliki daya beli yang rendah).
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Validasi Data Kependudukan
Penerima harus memiliki data kependudukan yang padan/valid dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbaru.
Bukan Penerima Bantuan Ganda
Pada beberapa skema bantuan khusus (penebalan bansos), pemerintah biasanya memprioritaskan mereka yang sudah menerima bantuan reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), namun ada kalanya BLTS diberikan kepada mereka yang belum tersentuh bantuan sama sekali untuk pemerataan.
Melalui Proses Verifikasi Lapangan
Menteri Sosial menekankan bahwa validitas data adalah syarat mutlak.
Artinya, pihak desa/kelurahan atau pendamping sosial akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa penerima memang benar-benar layak dan bukan “data siluman”.
Kesimpulan: Pemerintah membuka pintu untuk kelanjutan BLTS Rp900 ribu di tahun 2026, namun keputusan akhirnya tetap menunggu arahan Presiden dan kondisi keuangan negara, dengan prioritas saat ini tetap pada penyaluran PKH dan BPNT.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/643704/bansos-blts-rp900-ribu-bakal-cair-lagi-tahun-2026-ini-kata-menteri-sosial




