PBI JK Kamu Tidak Aktif? Ini Penyebab yang Jarang Diketahui. Sejumlah individu yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan (JKN) dan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengeluhkan bahwa status keanggotaan mereka mendadak menjadi tidak aktif saat mencoba mengakses layanan kesehatan.
Situasi ini menyebabkan kebingungan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada layanan gratis dari BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, status keanggotaan mereka diketahui aktif dan mereka menggunakan layanan tersebut secara rutin tanpa masalah.
Penonaktifan keanggotaan ini merupakan langkah yang diambil sebagai respons terhadap Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Di dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbaharui informasi peserta PBI JK agar lebih tepat sasaran.
Beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK merupakan program bantuan pemerintah di bidang kesehatan, di mana iuran BPJS Kesehatan peserta dibayarkan oleh negara.
Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan, namun status kepesertaannya sangat bergantung pada validitas data dan kebijakan pemerintah.
Alasan PBI JK Dinonaktifkan
Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari DTSEN, yang merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup informasi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang diperbarui secara rutin.
Pada pasal 12 dijelaskan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak lagi terdaftar dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
- Meninggal dunia; atau
- Terdaftar di lebih dari satu segmen kepesertaan.
Ini berarti bahwa masyarakat yang dianggap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari keanggotaan PBI JK.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 15, yang menyebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak ada di kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sesuai dengan Pasal 12 huruf a termasuk:
- Sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;
- Tidak ditemukan keberadaannya;
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang beralih menjadi pekerja yang mendapatkan upah; atau
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang secara sukarela mendaftar sebagai pekerja yang tidak menerima upah.
Namun, pihak Kemensos mengatakan bahwa bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat untuk PBI JK tetapi keanggotaannya dinonaktifkan, mereka dapat mengaktifkannya kembali.
Caranya adalah dengan melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.
Sumber
https://www.kompas.tv/nasional/648433/status-kepesertaan-pbi-jk-tiba-tiba-tidak-aktif-ternyata-ini-penyebabnya




