Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang dikenal dengan istilah PBI-JK merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang berfokus pada sektor kesehatan.
Pemerintah baru saja memperbarui ketentuan program ini melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi terbaru tersebut menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan agar proses pendataan menjadi lebih tertib dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran setiap bulan.
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang arti PBI-JK, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, persyaratan, serta manfaat yang dapat diperoleh oleh para penerimanya.
Apa Itu PBI-JK?
Saat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui situs resmi Kemensos, biasanya akan terlihat kolom bertuliskan PBI-JK. Lalu, apa sebenarnya maksud dari istilah tersebut?
PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Secara umum, PBI-JK adalah peserta program jaminan kesehatan yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Berbeda dengan peserta BPJS Mandiri yang wajib membayar iuran secara pribadi setiap bulan, peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran tersebut. Biaya iuran bagi peserta program ini berasal dari anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Siapa yang Berhak Menerima?
Dilansir dari Detik.com yang berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, terdapat dua kelompok utama masyarakat yang berhak menjadi peserta PBI-JK.
Fakir Miskin
Yaitu individu yang tidak memiliki sumber penghasilan, atau memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Masyarakat Tidak Mampu
Yaitu orang yang memiliki pendapatan atau pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, namun belum mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya maupun anggota keluarganya.
Syarat Menjadi Peserta PBI-JK
Agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan administratif berikut.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTSEN, mereka dapat terlebih dahulu diusulkan untuk dimasukkan ke dalam data tersebut agar berpeluang menjadi penerima PBI-JK pada periode berikutnya.
Manfaat bagi Penerima Bantuan
Manfaat utama yang diperoleh penerima adalah kemudahan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Peserta akan memperoleh perlindungan medis sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Keuntungan lainnya juga berlaku bagi bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta aktif PBI-JK. Bayi tersebut secara otomatis akan tercatat sebagai peserta PBI-JK sejak dilahirkan.
Apabila proses persalinan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan, pihak keluarga dapat melapor ke dinas sosial agar bayi tersebut dapat didaftarkan ke dalam data DTSEN.
Ketentuan Penghapusan Peserta
Data penerima PBI-JK diperbarui atau diperbaiki secara berkala setiap bulan oleh Menteri Sosial. Seseorang dapat dikeluarkan dari daftar penerima apabila ditemukan beberapa kondisi berikut:
- Peserta meninggal dunia.
- Tidak lagi tercatat dalam DTSEN karena kondisi ekonomi yang sudah membaik.
- Terdapat data ganda atau tercatat lebih dari satu kali dalam sistem.
- Status berubah menjadi pekerja yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja.
- Secara sukarela berpindah menjadi peserta mandiri untuk memperoleh layanan dengan kelas yang lebih tinggi.
Menariknya, apabila seseorang yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta mengalami keadaan darurat medis dan masih dinilai layak mendapatkan bantuan, mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Caranya dengan melapor ke dinas sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan sehingga status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya.
Akses terhadap layanan kesehatan yang merata merupakan hak setiap warga negara, dan program PBI-JK hadir sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Demikian penjelasan mengenai PBI-JK, semoga dapat memberikan manfaat.
Kesimpulan
PBI-JK adalah program bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8374242/apa-arti-pbi-jk-di-bansos-ini-penjelasan-dan-manfaatnya-bagi-penerima



