PBI JK Desil 6–10 Terancam Nonaktif, Ini Batas Waktunya. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan waktu selama 90 hari kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada desil 6-10 untuk memperbarui data mereka agar tetap aktif.
Peserta PBI JK diharapkan segera melakukan pembaruan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan bagi mereka yang merasa telah memiliki kemampuan finansial, disarankan untuk berpindah ke segmen mandiri.
Namun, jika peserta PBI JK merasakan bahwa status yang diberikan tidak akurat (misalnya, dianggap mampu padahal tidak), mereka dapat melakukan pembaruan data di DTSEN.
“PBI JK hanya diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu dalam desil 1-5. Mari kita dukung program bansos agar lebih tepat sasaran, karena setiap bantuan yang diterima oleh orang yang mampu berarti mengurangi hak orang yang benar-benar membutuhkan,” ungkap akun resmi Instagram @pusdatinkesos pada Jumat (13/3/2026).
Untuk memeriksa status desil, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang dilansir dari kompas.com.
Cara Mengecek Desil
Untuk cek desil, kunjungi website resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, masukkan NIK sesuai dengan KTP dan klik Cari Data.
Setelah itu, sistem akan memberikan hasil sebagai berikut: nama lengkap, kelompok desil, status bantuan, serta periode pencairan bantuan sosial.
Setelah melihat informasi desil, peserta harus mengetahui apakah mereka masih berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Kategori Desil
Pengelompokan desil terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
- Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem),
- Desil 2: Masyarakat miskin,
- Desil 3: Hampir miskin,
- Desil 4: Rentan miskin,
- Desil 5: Kategori mendekati kelas menengah, dan
- Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas (dijudulkan mampu secara ekonomi).
Pengelompokan ini diupdate setiap tiga bulan, dengan data yang berasal dari DTSEN Kemensos serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya, peserta dapat melakukan pembaruan desil untuk menyesuaikan apakah mereka berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Cara Perubahan Data Desil
Ada dua cara untuk melakukan perubahan data desil: lewat jalur formal melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat, dan jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Perlu dicatat, meskipun peserta terdaftar sebagai penerima bansos, mereka mungkin dianggap tidak layak jika:
- Identitas atau alamat tidak terdeteksi, data tidak valid atau tidak terverifikasi,
- Penerima telah meninggal,
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD, serta
- Terdapat anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut.
Diharapkan agar peserta secara rutin memantau pembaruan pengelompokan desil di link resmi bansos Kemensos untuk mendapatkan informasi terkini.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/13/152457326/peserta-pbi-jk-desil-6-10-diberi-waktu-90-hari-agar-tak-dinonaktifkan




