PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif? Langkah Mudah Mengembalikannya
Belakangan ini, banyak warga Indonesia mengeluhkan status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif secara mendadak. Padahal sebelumnya, peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) masih bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di fasilitas kesehatan. Masalah ini pun ramai dibahas di media sosial dan forum kesehatan online.
Penyebab PBI JK BPJS Nonaktif
Dilansir dari kompas.tv.com, penonaktifan peserta PBI JK biasanya merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mengatur perubahan data peserta PBI JK. SK ini diterbitkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Data peserta PBI JK bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena data ini diperbarui secara berkala, status kepesertaan PBI JK bisa berubah jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Syarat Agar PBI JK BPJS Tetap Aktif
Agar PBI JK BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar di DTSEN atau memenuhi kriteria khusus lainnya
Perubahan data peserta dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial sesuai ketentuan SK terbaru.
Alasan Kepesertaan PBI JK BPJS Dihapus
Beberapa alasan PBI JK BPJS nonaktif antara lain:
- Peserta tidak lagi termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu di DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Terdaftar di lebih dari satu segmen BPJS Kesehatan
Selain itu, peserta yang sudah mampu membayar iuran BPJS sendiri atau beralih menjadi pekerja juga berpotensi dicabut dari PBI JK.
Cara Cepat Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan
Jika status PBI JK BPJS nonaktif, peserta masih bisa mengajukan pengaktifan kembali agar tetap bisa berobat. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Membawa surat keterangan layak mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Meminta surat pengantar pengaktifan kembali dari Dinas Sosial
Setelah semua proses selesai, data peserta akan diverifikasi dan diperbarui. Dengan langkah ini, peserta PBI JK BPJS Kesehatan bisa kembali menikmati layanan kesehatan dan bantuan iuran seperti sebelumnya.
Kesimpulan
PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif bisa terjadi karena pembaruan data di DTSEN atau perubahan status sosial ekonomi peserta. Meski demikian, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali PBI JK BPJS agar tetap bisa berobat dan menerima bantuan iuran.
Dengan melapor ke kantor desa/kelurahan, menghubungi Dinas Sosial, serta melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Selalu pastikan data kepesertaan Anda terbaru agar status PBI JK BPJS tetap aktif.
Sumber:
- https://www.kompas.tv/info-publik/648373/ramai-peserta-pbi-jk-bpjs-kesehatan-tidak-aktif-ini-cara-mengaktifkannya-kembali




