• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
5 Februari 2026
in Informasi, kesehatan
Reading Time: 3 mins read
A A
PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Contents

  • Data PBI JK Mengacu pada DTSEN
  • Alasan PBI JK BPJS Kesehatan Dihapus atau Dinonaktifkan
  • Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif
  • Kesimpulan

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan yang mendadak berstatus tidak aktif.

Kondisi ini membuat banyak warga khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.

Dilansir dari Kompas, penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Aturan ini resmi ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.




Data PBI JK Mengacu pada DTSEN

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa data peserta PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat informasi individu dan keluarga, mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang diperbarui secara berkala.

Agar tetap terdaftar sebagai peserta PBI JK, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi

Perubahan data peserta PBI JK dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 SK tersebut.

Alasan PBI JK BPJS Kesehatan Dihapus atau Dinonaktifkan

Mengacu pada Pasal 12, penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila:

  • Tidak lagi masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dalam DTSEN
  • Peserta meninggal dunia
  • Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan

Artinya, masyarakat yang dinilai sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa peserta PBI JK dapat dihapus jika:

  • Sudah mampu membayar iuran jaminan kesehatan
  • Tidak ditemukan keberadaannya
  • Beralih status menjadi pekerja penerima upah (PPU)
  • Secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU)




Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi warga yang sebenarnya masih membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam Pasal 20, dijelaskan bahwa peserta yang dihapus namun masih layak mendapatkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh:

  • Layanan medis
  • Bantuan iuran jaminan kesehatan

Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, namun merasa masih memenuhi syarat, wajib melakukan langkah berikut:

  1. Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Menghubungi dinas sosial kabupaten/kota sesuai domisili
  3. Membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
  4. Mengajukan permohonan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah

Setelah proses verifikasi selesai, kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.




Baca Juga : Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka 3 Februari–31 Oktober, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kesimpulan

Status PBI JK BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif terjadi karena adanya pemutakhiran data berbasis DTSEN sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Peserta yang dinilai sudah tidak termasuk kategori fakir miskin, meninggal dunia, atau memiliki lebih dari satu kepesertaan dapat dihapus dari PBI JK.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan peluang bagi warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melapor ke desa atau dinas sosial setempat dan melengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, hak layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat terpenuhi.

Sunber : Kompas

Tags: PBI JKPBI JK BPJSPBI JK BPJS Kesehatan NonaktifPBI-JK BPJS Kesehatan
Farhan Tanjung

Farhan Tanjung

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026, Bisa Online Lewat HP

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026, Bisa Online Lewat HP

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026, Bisa Online Lewat HP

Mudah Banget! Cara Cek Desil Bansos 2026 Online, Penerima PKH & BPNT Wajib Tahu

Mudah Banget! Cara Cek Desil Bansos 2026 Online, Penerima PKH & BPNT Wajib Tahu

Mudah Banget! Cara Cek Desil Bansos 2026 Online, Penerima PKH & BPNT Wajib Tahu

Tak Perlu Antre Lama, Begini Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online

Cara Mudah Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 Lewat HP

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026, Simak Sebelum Membeli

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026, Simak Sebelum Membeli

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026, Simak Sebelum Membeli

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial