Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah di sektor kesehatan. Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memperbarui mekanisme pendataan dan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan. Melalui skema ini, iuran BPJS Kesehatan peserta PBI-JK sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK tidak dikenakan biaya karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran APBN maupun APBD. Program ini menjadi bagian dari perlindungan sosial di bidang kesehatan agar layanan medis dapat diakses secara merata.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta PBI-JK?
Berdasarkan pada regulasi sebelumnya, terdapat dua kelompok utama yang berhak menerima bantuan ini:
- Fakir miskin, yakni individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
- Orang tidak mampu, yaitu mereka yang memiliki penghasilan namun tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Dengan adanya pembaruan aturan, proses verifikasi kini dilakukan lebih ketat agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.
Persyaratan Administratif PBI-JK
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PBI-JK, calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat mengajukan usulan melalui dinas sosial setempat untuk proses verifikasi pada periode berikutnya.
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Keuntungan utama menjadi peserta PBI-JK adalah mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS tanpa kewajiban membayar iuran bulanan. Peserta tetap memperoleh hak pelayanan medis sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, terdapat kemudahan bagi bayi yang lahir dari ibu peserta aktif PBI-JK. Bayi tersebut otomatis tercatat sebagai peserta sejak lahir. Jika persalinan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan, keluarga cukup melapor ke dinas sosial agar data segera diproses.
Ketentuan Penghapusan Kepesertaan
Data penerima PBI-JK diperbarui secara berkala setiap bulan. Status kepesertaan dapat dinonaktifkan apabila:
- Peserta meninggal dunia.
- Kondisi ekonomi membaik sehingga tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan.
- Terdapat data ganda.
- Peserta menjadi pekerja dengan iuran ditanggung pemberi kerja.
- Beralih menjadi peserta mandiri secara sukarela.
Namun, dalam kondisi darurat medis, peserta yang terhapus tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dengan melapor ke dinas sosial untuk proses pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Komitmen Pemerintah dalam Akses Kesehatan
Program PBI-JK menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan sistem pendataan yang diperbarui dan lebih akurat, diharapkan bantuan iuran ini benar-benar tepat sasaran serta mampu menjembatani kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia.
Kesimpulan
PBI-JK adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai pemerintah bagi fakir miskin dan warga tidak mampu.
Melalui aturan terbaru tahun 2026, pendataan diperketat agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Dengan memenuhi syarat administrasi seperti memiliki NIK valid dan terdaftar di DTSEN, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8374242/apa-arti-pbi-jk-di-bansos-ini-penjelasan-dan-manfaatnya-bagi-penerima




