Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan belakangan ini mendapati status kepesertaannya nonaktif pada awal tahun ini, memicu kekhawatiran karena layanan kesehatan yang seharusnya bisa diakses secara gratis menjadi terganggu. Informasi terbaru menyatakan bahwa peserta yang mengalami penonaktifan masih berpeluang untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan, asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Perubahan status ini tidak otomatis berarti berhentinya akses layanan kesehatan sepenuhnya. Ada mekanisme resmi yang disiapkan untuk mengembalikan status aktif peserta PBI, terutama bagi mereka yang masih berada dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan medis.
Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS yang terjadi awal Februari 2026 dipicu oleh pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan layak tidaknya seseorang sebagai penerima bantuan iuran.
Program ini memprioritaskan alokasi kepada masyarakat yang masih tergolong desil 1–5, berdasarkan data terbaru yang diperbarui secara berkala oleh Kemensos.
Beberapa penyebab peserta PBI menjadi nonaktif antara lain:
- Peserta tidak lagi tercatat dalam DTSEN terbaru.
- Data kependudukan atau sosial ekonomi tidak sinkron antar instansi.
- Prioritas bantuan dialihkan kepada peserta lain yang lebih memenuhi kriteria.
Namun, pemerintah telah menjamin bahwa layanan kesehatan dalam kondisi darurat tetap dilayani, bahkan jika status kepesertaan PBI dinonaktifkan. Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pelayanan bagi pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat menurut peraturan yang berlaku.
Syarat Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Dilnsir dari laman detik.com peserta yang statusnya dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi penetapan PBI BPJS Kesehatan, namun harus memenuhi syarat tertentu sebagai berikut:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada periode terbaru (misalnya Januari–Februari 2026).
- Tercatat kembali sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin setelah verifikasi lapangan.
- Mengalami penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis yang memerlukan layanan kesehatan segera.
Syarat ini dirumuskan agar bantuan PBI tetap tepat sasaran dan memberikan perlindungan sosial yang dibutuhkan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar rentan.
Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman bekasikab.go.id Proses reaktivasi PBI BPJS tidak bisa dilakukan secara otomatis atau sepenuhnya online dari rumah.
Namun, peserta masih bisa mengikuti langkah resmi berikut:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Tips Mereaktivasi PBI BPJS
Agar proses reaktivasi berjalan lebih lancar, pertimbangkan tips berikut:
- Perbarui data sosial ekonomi dan kependudukan di tingkat desa atau kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG jika Anda belum tercatat.
- Selalu cek status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan pelanggan BPJS.
- Jika kesulitan atau menunggu verifikasi di Dinas Sosial, tanyakan estimasi waktu proses agar Anda bisa mengantisipasi kebutuhan medis yang mendesak.
Meski proses administratif bisa memakan waktu, langkah ini penting agar layanan jaminan kesehatan Anda kembali aktif dan bisa diakses kapan pun diperlukan.
Penutup
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang beberapa peserta alami pada awal 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui basis data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, kepesertaan yang dinonaktifkan tidak berarti hilang selamanya.
Selama peserta memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan, reaktivasi status PBI masih memungkinkan melalui mekanisme resmi BPJS dan Dinas Sosial. Lakukan pengecekan dan langkah awal sejak dini agar akses layanan kesehatan Anda terlindungi.
Sumber
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8344088/bpjs-kesehatan-sebut-pbi-nonaktif-bisa-langsung-reaktivasi-begini-caranya/amp
- https://www.bekasikab.go.id/ini-dia-cara-mengaktifkan-kartu-kis-pbi




