Panduan Praktis Cek Penerima PIP Melalui pip.kemendikdasmen.go.id
Kini, siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat melakukan pengecekan dengan lebih cepat melalui situs resmi yang telah diperbarui.
Mulai tahun 2025, pengecekan status PIP dilakukan melalui alamat pip.kemendikdasmen.go.id, menggantikan situs sebelumnya di pip.dikdasmen.go.id.
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya Kemendikdasmen untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan dan mudah diakses secara online tanpa perlu mendatangi sekolah atau dinas pendidikan.
Sekilas Tentang PIP dan Siapa yang Berhak Menerimanya
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi rendah tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.
Bantuan ini berbentuk dukungan dana pendidikan agar kamu bisa melanjutkan pendidikan hingga selesai.
Penetapan penerima tidak sepenuhnya otomatis setiap tahun. Data peserta diusulkan oleh pihak sekolah, kemudian divalidasi dan diverifikasi ulang oleh Kemendikdasmen.
Artinya, meskipun kamu atau anakmu pernah menerima PIP di periode sebelumnya, belum tentu langsung terdaftar kembali tanpa proses verifikasi terbaru.
Langkah Cek Data Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima PIP, lakukan langkah berikut:
- Buka browser melalui HP atau laptop
- Masuk ke pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, NIK, serta kode verifikasi
- Klik Cek Penerima
Sistem akan menampilkan status penerimaan dan informasi apakah dana sudah siap dicairkan
Estimasi Jadwal Pencairan PIP Tahun 2026
Untuk tahun ajaran 2025/2026, penyaluran PIP diperkirakan tetap dilakukan dalam tiga tahap seperti sebelumnya:
Termin I (sekitar Februari–April 2026)
- Biasanya untuk penerima prioritas atau siswa lama
Termin II (perkiraan Mei–Agustus/September 2026)
- Untuk data yang baru masuk atau tertunda pada termin pertama
Termin III (Oktober–Desember 2026)
- Tahap akhir bagi yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya
Selain itu, mulai 2026 penerima PIP diperluas ke jenjang TK/PAUD, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan wajib belajar 13 tahun.




