Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kembali menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Melalui skema ini, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2026, ketentuan dan mekanisme PBI-JK tetap mengacu pada data kesejahteraan sosial yang telah diverifikasi pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat, cara mendaftar, serta langkah mengecek status kepesertaan agar bisa memperoleh BPJS Kesehatan gratis secara resmi. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu PBI-JK dan Bagaimana Fungsinya?
Dilansir dari mureks, PBI-JK adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan.
PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu program di bawah naungan BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di mana iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Artinya, peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan, namun tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan seperti peserta lainnya.
Fungsi Utama PBI-JK
Program ini bertujuan untuk:
- Menjamin akses layanan kesehatan secara merata
- Memberikan perlindungan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
- Mengurangi beban biaya pengobatan masyarakat kurang mampu
Peserta PBI-JK otomatis terdaftar sebagai peserta kelas 3. Manfaat yang diperoleh meliputi:
- Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas/klinik
- Rujukan ke rumah sakit jika diperlukan
- Biaya pemeriksaan, obat, tindakan medis
- Rawat inap sesuai ketentuan kelas 3
Semua layanan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam sistem JKN.
Perbedaan PBI-JK dan Peserta Mandiri (PBPU)
Berikut perbandingan sederhananya:
| Aspek | Peserta PBI-JK | Peserta Mandiri (PBPU) |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Ditanggung oleh pemerintah | Dibayar sendiri setiap bulan |
| Fasilitas Kelas Rawat | Kelas rawat 3 | Bisa memilih kelas 1, 2, atau 3 |
| Pendaftaran | Melalui data DTKS Kemensos | Daftar langsung via aplikasi atau kantor BPJS |
| Status Kepesertaan | Dievaluasi berkala oleh Kemensos | Aktif selama iuran dibayar |
Peserta mandiri memang lebih fleksibel dalam memilih kelas perawatan, tetapi harus membayar iuran setiap bulan. Sedangkan PBI-JK dikhususkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Syarat Menjadi Penerima PBI-JK
Agar tepat sasaran, penerima PBI-JK harus memenuhi beberapa kriteria:
- Terdaftar dalam DTSEN
Harus terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. - Memiliki NIK Valid
Nomor Induk Kependudukan harus aktif dan sinkron dengan data Dukcapil. - Termasuk Fakir Miskin / Rentan
Melalui verifikasi desa atau kelurahan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. - Tidak Memiliki Penghasilan Tetap
Jika sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, status bisa dievaluasi ulang.
Jika merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan untuk diusulkan masuk DTSEN.
Cara Cek Status Kepesertaan PBI-JK
Karena status bisa berubah sewaktu-waktu, penting untuk mengecek secara berkala.
Aplikasi Mobile JKN
Gunakan aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan.
Login dengan NIK atau nomor kartu, lalu cek pada menu “Profil”.
Chatbot WhatsApp CHIKA
Kirim pesan ke nomor resmi BPJS (CHIKA) dengan memasukkan NIK atau nomor kartu untuk mengetahui status aktif/tidaknya kepesertaan.
Disarankan mengecek minimal sebulan sekali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Mengapa Kartu PBI-JK Bisa Tidak Aktif?
Beberapa penyebab umum:
- Evaluasi Berkala Kemensos
Jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria, status bisa dinonaktifkan. - Masalah Sinkronisasi Data
Perbedaan data antara DTKS dan Dukcapil bisa menyebabkan status berhenti. - Perubahan Kondisi Ekonomi
Jika terdeteksi memiliki penghasilan tetap, bantuan bisa dihentikan.
Kesimpulan
PBI-JK adalah solusi penting bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa beban iuran bulanan. Namun, karena statusnya dievaluasi secara berkala, peserta perlu rutin mengecek kepesertaan dan memastikan data kependudukan selalu valid.
Jika kartu dinonaktifkan, Anda bisa mengurus pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
Sumber
https://mureks.co.id/pbi-jk-2026-panduan-lengkap-akses-bpjs-kesehatan-gratis-cek-syarat-dan-cara-aktivasinya




