Panduan Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iurannya
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah Indonesia, wajib diikuti oleh seluruh masyarakat. Meskipun merupakan asuransi publik, peserta diharuskan membayar iuran bulanan yang bervariasi tergantung pada kelas yang dipilih. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki akses untuk mendapatkan perawatan medis secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online
Bagi yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online, berikut langkah-langkahnya:
-
Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (jika ada), nomor handphone, buku rekening tabungan, dan foto dengan ukuran maksimal 50KB.
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di perangkat seluler Anda dan buka aplikasi tersebut.
-
Pilih menu ‘Daftar’ dan lanjutkan dengan memilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’ jika Anda belum memiliki nomor BPJS Kesehatan.
-
Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu masukkan NIK e-KTP Anda.
-
Sistem akan otomatis menampilkan informasi anggota keluarga berdasarkan NIK yang dimasukkan. Pastikan untuk mengisi data keluarga secara lengkap.
-
Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) yang Anda inginkan, yang bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
-
Masukkan alamat email aktif Anda untuk mendapatkan kode verifikasi.
-
Buka email Anda, salin kode verifikasi yang diterima, dan masukkan ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
-
Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor virtual account melalui email. Nomor ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
-
Anda dapat melakukan pembayaran iuran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan kategori peserta:
-
Kelompok bukan pekerja (BP): Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 Rp 35.000 (setelah subsidi Rp 42.000).
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung pemerintah.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
-
Peserta keluarga tambahan (PPU): 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
-
Veteran: 5% dari gaji pokok PNS golongan ruang III/A, dibayar oleh pemerintah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mudah dan efisien melalui platform online yang tersedia.



