Permintaan terhadap uang pecahan baru meningkat cukup signifikan saat menjelang hari raya idul fitri 2026. Untuk memudahkan proses penukaran uang, Bank Indonesia kembali menyediakan layanan penukaran uang baru secara resmi melalui platform digital bernama PINTAR BI. Layanan PINTAR yang disediakan Bank Indonesia (BI) merupakan bagian dari program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini dibuat agar masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah, terjadwal, dan tertib tanpa harus mengantre panjang di lokasi penukaran. Melalui sistem online ini, masyarakat bisa memilih lokasi serta waktu penukaran sesuai ketersediaan.
Cara Menukar Uang Baru 2026 Melalui PINTAR BI
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
- Kunjungi website resmi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
- Pilih jam operasional penukaran uang baru.
- Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan”.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
- Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
- Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
- Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.
Ketentuan Pemesanan
Dilansir dari laman bi.go.id, Berikut adalah ketentuan pemesanannya:
- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Contoh:- NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
- NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
- Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026
Selain mengetahui cara mendaftar, masyarakat juga sebaiknya memahami beberapa aturan yang berlaku saat melakukan penukaran uang baru melalui layanan ini.
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai jadwal serta lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran online. Jika datang tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan, biasanya penukaran tidak dapat dilayani oleh petugas.
- Saat datang ke lokasi penukaran, masyarakat harus membawa KTP asli dan bukti pemesanan dari layanan PINTAR BI. Petugas akan mengecek identitas serta bukti tersebut sebelum proses penukaran dilakukan.
- Setiap orang juga memiliki batas maksimal jumlah uang yang bisa ditukarkan. Aturan ini dibuat agar layanan penukaran dapat digunakan oleh lebih banyak masyarakat secara merata.
Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
Masyarakat dapat menukar beberapa pecahan uang baru dengan batas maksimal tertentu:
- Rp1.000 maksimal Rp100.000
- Rp2.000 maksimal Rp200.000
- Rp5.000 maksimal Rp500.000
- Rp10.000 maksimal Rp1.000.000
- Rp20.000 maksimal Rp2.000.000
Total maksimal penukaran uang baru adalah Rp3.800.000 per orang.
Sumber referensi
https://pintar.bi.go.id/




