• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI Beserta Syaratnya

Fadilah Putri by Fadilah Putri
6 Maret 2026
in Artikel, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Cara Tukar Uang Baru Melalui Pintar BI : Panduan dan Ketentuan Penukaran

Contents

  • Cara Menukar Uang Baru 2026 Melalui PINTAR BI
  • Ketentuan Pemesanan
  • Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026
  • Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
  • Sumber referensi

Permintaan terhadap uang pecahan baru meningkat cukup signifikan saat menjelang hari raya idul fitri 2026. Untuk memudahkan proses penukaran uang, Bank Indonesia kembali menyediakan layanan penukaran uang baru secara resmi melalui platform digital bernama PINTAR BI. Layanan PINTAR yang disediakan Bank Indonesia (BI) merupakan bagian dari program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini dibuat agar masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah, terjadwal, dan tertib tanpa harus mengantre panjang di lokasi penukaran. Melalui sistem online ini, masyarakat bisa memilih lokasi serta waktu penukaran sesuai ketersediaan.



Cara Menukar Uang Baru 2026 Melalui PINTAR BI

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat:

  1. Kunjungi website resmi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
  4. Pilih jam operasional penukaran uang baru.
  5. Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif.
  6. Klik “Lanjutkan”.
  7. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
  8. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
  9. Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
  10. Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
  11. Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.




Ketentuan Pemesanan

Dilansir dari laman bi.go.id, Berikut adalah ketentuan pemesanannya:

  1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
  3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
  4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
    Contoh:

    • NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
    • NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
    • Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
  5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.




Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026

Selain mengetahui cara mendaftar, masyarakat juga sebaiknya memahami beberapa aturan yang berlaku saat melakukan penukaran uang baru melalui layanan ini.

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai jadwal serta lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran online. Jika datang tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan, biasanya penukaran tidak dapat dilayani oleh petugas.
  2. Saat datang ke lokasi penukaran, masyarakat harus membawa KTP asli dan bukti pemesanan dari layanan PINTAR BI. Petugas akan mengecek identitas serta bukti tersebut sebelum proses penukaran dilakukan.
  3. Setiap orang juga memiliki batas maksimal jumlah uang yang bisa ditukarkan. Aturan ini dibuat agar layanan penukaran dapat digunakan oleh lebih banyak masyarakat secara merata.




Pecahan Uang yang Bisa Ditukar

Masyarakat dapat menukar beberapa pecahan uang baru dengan batas maksimal tertentu:

  • Rp1.000 maksimal Rp100.000
  • Rp2.000 maksimal Rp200.000
  • Rp5.000 maksimal Rp500.000
  • Rp10.000 maksimal Rp1.000.000
  • Rp20.000 maksimal Rp2.000.000

Total maksimal penukaran uang baru adalah Rp3.800.000 per orang.



Sumber referensi

https://pintar.bi.go.id/

Tags: bagaimana cara tukar uang baruBank IndonesiaCara Tukar Uang Barucara tukar uang baru 2026Cara tukar uang baru di Pintar BIlangkah langkah tukar uang baru 2026tukar uang baru di bank
Fadilah Putri

Fadilah Putri

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadan Wilayah Semarang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadan Wilayah Semarang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadan Wilayah Semarang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Rabu 12 Maret 2026, Lengkap Disertai Doanya

Jadwal Imsakiyah Bandung Rabu 12 Maret 2026, Lengkap Disertai Doanya

Jadwal Imsakiyah Bandung Rabu 12 Maret 2026, Lengkap Disertai Doanya

Jadwal Imsakiyah Medan Kamis 12 Maret 2026, Lengkap Persiapan Itikaf Malam Ganjil Ramadan

Jadwal Imsakiyah Medan Kamis 12 Maret 2026, Lengkap Persiapan Itikaf Malam Ganjil Ramadan

Jadwal Imsakiyah Medan Kamis 12 Maret 2026, Lengkap Persiapan Itikaf Malam Ganjil Ramadan

Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial