Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti BPNT, PIP, dan PKH menjadi harapan bagi banyak masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa pendaftaran bansos kini bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK e-KTP. Prosesnya tidak rumit, tidak berbayar, dan dapat dilakukan secara online maupun melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Dengan data kependudukan yang valid dan langkah yang tepat, peluang untuk terdaftar sebagai penerima bansos semakin terbuka. Melalui panduan ini, Anda akan memahami syarat, tahapan pendaftaran, serta cara memastikan data Anda masuk dalam sistem resmi pemerintah.
Simak penjelasan berikut agar tidak salah langkah dan terhindar dari informasi keliru, sehingga Anda dapat mengakses bantuan BPNT, PIP, dan PKH secara aman dan resmi.
Apa Itu BPNT, PIP, dan PKH?
BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo untuk membeli bahan makanan pokok. PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Sementara itu, PIP ditujukan khusus untuk pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Ketiga bantuan ini disalurkan berdasarkan data resmi pemerintah yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, kunci utama agar bisa menerima bansos adalah terdaftar di DTKS dengan NIK e-KTP yang valid.
Syarat Utama Mendaftar Bansos
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
-
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- NIK terdaftar dan aktif di Dukcapil.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis secara bersamaan.
- Khusus PIP, anak harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.
Jika data kependudukan belum sesuai, sebaiknya lakukan perbaikan terlebih dahulu di kantor Dukcapil setempat.
Cara Daftar Bansos Secara Online
Pendaftaran bansos kini bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di ponsel.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buat akun dengan mengisi NIK, nama sesuai KTP, alamat, dan nomor HP aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sesuai petunjuk.
- Login ke aplikasi setelah akun diverifikasi.
- Pilih menu Usul untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Lengkapi data keluarga dan kondisi ekonomi.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi.
- Pengajuan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disetujui.
Cara Daftar Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau kesulitan akses internet, pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan. Cukup membawa e-KTP dan KK, lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima bansos. Data Anda akan dimasukkan ke dalam sistem DTKS oleh aparat setempat.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek status penerima bansos melalui:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Kantor desa atau kelurahan setempat
Jika nama Anda belum terdaftar, jangan berkecil hati. Data DTKS diperbarui secara berkala, sehingga masih ada peluang untuk masuk pada tahap berikutnya.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan e-KTP dan KK. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang, karena pendaftaran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Selalu gunakan jalur resmi agar terhindar dari penipuan.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami proses pendaftaran bansos BPNT, PIP, dan PKH. Gunakan NIK e-KTP secara benar, lengkapi data dengan jujur, dan pantau informasi resmi agar hak Anda sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Kesimpulan
Pendaftaran bansos BPNT, PIP, dan PKH kini semakin mudah dan transparan hanya dengan menggunakan NIK e-KTP.




