Panduan Lengkap Cek PIP November 2025: Ini Link Resmi dan Kriteria Penerimanya
Panduan Lengkap Cek PIP November 2025: Syarat, Link Resmi, dan Cara Pencairan. Ini merupakan cara untuk memeriksa bansos PIP pada November 2025. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan November adalah pencairan tahap ketiga di tahun 2025.
Sebagai tambahan informasi, Program Indonesia Pintar adalah jenis bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga yang kurang mampu atau berisiko miskin untuk mendukung pendidikan mereka.
PIP dirancang untuk mendukung anak-anak yang sedang bersekolah agar dapat terus menerima pendidikan sampai lulus dari jenjang menengah, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA, maupun jalur nonformal seperti paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus.
Setiap tahunnya, pencairan PIP dibagi menjadi tiga fase (termin):
- Termin 1 (Februari–April): untuk anak yang telah terdaftar di DTKS atau pemegang KIP.
- Termin 2 (Mei–September): pencairan untuk permohonan dari sekolah atau dinas pendidikan.
- Termin 3 (Oktober–Desember): pencairan lanjutan bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.
Cara Cek PIP 2025
Berikut cara cek PIP 2025:
-
Melalui Situs Resmi PIP
- Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Isikan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Jawab captcha (biasanya berupa soal penjumlahan)
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Jika namamu tertera, selamat! Kamu bisa memeriksa status pencairan apakah sudah diterima atau masih menunggu SK pencairan.
-
Melalui Aplikasi PIP
- Unduh Aplikasi PIP dari Kemendikdasmen di Play Store.
- Masuk menggunakan NISN dan data pribadi (tanggal lahir, nama ibu, atau NIK).
- Pilih menu Saldo untuk mengecek status pencairan dananya.
Kriteria Siswa Penerima PIP
Berikut beberapa kriteria siswa yang dapat menerima bansos PIP:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (putus sekolah) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan cacat fisik, korban bencana, atau berasal dari orang tua yang kehilangan pekerjaan (PHK).
- Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga yang sedang menjalani hukuman, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Sumber : okezone.com




