Bansos tahap 2 akan segera disalurkan untuk periode April–Juni 2026. Kementerian Sosial secara resmi akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 2026.
Selain itu, pria yang akrab disapa gus Ipul menyatakan bahwa terdapat perubahan pada daftar penerima manfaat bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non tunai (BPNT).
Meski demikian, kuota nasional tetap menargetkan lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Adapun BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk tiap KPM. Bantuan ini disalurkan per tahap setiap triwulan.
Dalam satu periode, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Sementara itu, besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima, mencakup anak usia sekolah, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini (Rp225 ribu–Rp750 ribu).
Mekanisme penyaluran bansos pada periode ini tetap dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos 2026
Dilansir dari Radarkediri berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima bansos 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Bukan pensiunan yang masih menerima gaji bulanan dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, username, dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP, lalu unggah ke aplikasi.
- Masuk ke akun yang telah diverifikasi, kemudian pilih menu “Daftar Usulan”.
- Tekan tombol “Tambah Usulan”.
- Lengkapi semua data yang diminta, kemudian klik “Cek Usulan”.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, misalnya PKH atau BPNT.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh dinas sosial setempat.
Cara Mengajukan Bansos Secara Offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan untuk menjadi calon penerima bansos.
- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Wilayah yang Mendapatkan Bansos Lebih Dulu
Penyaluran bantuan sosial tahap awal 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga wilayah besar.
Biasanya, Wilayah 1 menjadi penerima pertama, kemudian diikuti oleh Wilayah 2 dan Wilayah 3.
Wilayah 1
Wilayah pertama mencakup sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan bagian barat Pulau Jawa, mulai dari Aceh hingga Jawa Barat, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Wilayah 2
Wilayah kedua meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wilayah 3
Wilayah ketiga mencakup Jawa Timur, Gorontalo, seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Cara Memeriksa Status Bantuan
Agar mengetahui status kepesertaan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui dua cara:
- Menggunakan Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status aktif, keterangan exclude, serta posisi desil kesejahteraan.
- Menghubungi pendamping atau operator desa untuk memperoleh informasi pembaruan status rekening, seperti SPM atau SI.
Kriteria KPM yang Mendapat Bansos Tanpa Batas Waktu
Kementerian Sosial menetapkan tiga kelompok KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu, atau seumur hidup.
- Kelompok pertama adalah KPM yang memiliki anggota keluarga lansia. Selama bantuan digunakan sesuai tujuan, kelompok ini akan terus menerima bansos secara berkelanjutan.
- Kelompok kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Pemerintah menjamin bantuan bagi kelompok ini diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial yang berkesinambungan.
- Kelompok ketiga adalah KPM yang memiliki anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan disalurkan pasca Lebaran 2026, dan masyarakat dapat mendaftar serta memeriksa status penerimaan melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787321578/cara-daftar-bansos-pkh-bpnt-tahap-2-usai-lebaran-2026?page=4




