Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja pada tahun 2025. Bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sebelumnya sudah dicairkan pada pertengahan tahun, tepatnya periode Juni hingga Juli 2025, dan ditujukan untuk membantu daya beli pekerja bergaji tertentu.
BSU 2025 dijalankan berdasarkan ketentuan resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci siapa saja pekerja yang berhak menerima bantuan serta mekanisme penyalurannya.
Besaran Bantuan BSU Tahun 2025
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Namun, pencairan tidak dilakukan bertahap, melainkan langsung sekaligus.
Artinya, setiap pekerja yang lolos sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer ke rekening yang terdaftar.
Cara Mengetahui Status Penerima BSU Secara Online
Untuk memastikan apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima BSU, Kemnaker menyediakan layanan pengecekan mandiri berbasis online. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor.
Langkah-langkah pengecekan status BSU adalah sebagai berikut:
- Akses laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan NIK KTP atau NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (16 digit)
- Ketik kode verifikasi (CAPTCHA) sesuai tampilan
- Klik tombol Cek Status
- Sistem akan menampilkan hasil apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Jika memenuhi syarat, informasi pencairan akan muncul secara otomatis di layar.
Ketentuan Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025
Masih mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi calon penerima BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025
- Memiliki upah atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Pemerintah juga secara tegas mengecualikan kelompok tertentu dari penerima BSU. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, serta Polri tidak termasuk sasaran bantuan ini.
Klarifikasi: Tidak Ada BSU Tahap Kedua Desember 2025
Belakangan beredar informasi mengenai pencairan BSU tahap lanjutan di bulan Desember 2025. Namun, kabar tersebut telah dibantah langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak merencanakan penyaluran BSU tahap dua. Informasi terkait pengecekan BSU lanjutan yang beredar di media sosial dan situs tidak resmi dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Alasan BSU Tidak Masuk ke Rekening
Pada penyaluran sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya sejumlah pekerja yang gagal menerima BSU meski telah melakukan pengecekan. Hal ini bukan tanpa sebab.
Beberapa faktor utama penyebab BSU tidak cair antara lain:
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif hingga batas waktu April 2025
- Besaran gaji melebihi ketentuan maksimal Rp3,5 juta
- Status pekerjaan termasuk ASN, TNI, atau Polri
- Terdata sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Karena itu, pemerintah mengimbau pekerja untuk memastikan data kepesertaan BPJS dan status bantuan sosial lainnya tetap valid dan sinkron.




