Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, banyak pekerja di Indonesia mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Selain menunggu waktu pencairannya, tidak sedikit karyawan yang bertanya apakah THR dikenakan pajak dan berapa persen potongan pajak THR 2026. Perlu diketahui bahwa THR termasuk bagian dari penghasilan pekerja. Karena itu, tunjangan ini tidak sepenuhnya diterima utuh, sebab ada kemungkinan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pajak THR 2026 serta cara menghitung potongannya.
Aturan Pemberian THR di Indonesia
Pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk besarannya, karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan biasanya menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak?
Banyak pekerja mengira THR akan diterima secara penuh tanpa potongan. Namun secara hukum, THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artinya, perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak pada THR saat tunjangan tersebut dibayarkan kepada karyawan.
Saat ini, perhitungan pajak menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Dalam sistem ini, gaji bulanan dan THR digabungkan untuk menentukan total penghasilan bruto pada bulan tersebut.
Cara Kerja Tarif Efektif Pajak THR
Dalam mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER), wajib pajak dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
TER Kategori A
Kategori ini berlaku untuk pekerja dengan status:
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan satu tanggungan
- Kawin tanpa tanggungan
TER Kategori B
Kategori ini mencakup pekerja dengan kondisi:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan
- Kawin dengan satu tanggungan
- Kawin dengan dua tanggungan
TER Kategori C
Kategori ini berlaku untuk pekerja dengan status:
- Kawin dengan tiga tanggungan
Jumlah tanggungan akan memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan.
Berapa Persen Pajak THR 2026?
Dilansir dari www.bloombergtechnoz.com, Besaran pajak THR 2026 tidak memiliki persentase tetap untuk semua pekerja. Potongan pajak ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pada bulan pembayaran THR. Secara umum, tarif pajak efektif berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan pekerja.
Selain itu, perhitungan pajak tahunan tetap mengacu pada tarif PPh Pasal 17 berikut:
- Penghasilan Rp0 – Rp60 juta per tahun dikenai pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenai pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35%
Tarif ini digunakan untuk menghitung kewajiban pajak penghasilan secara tahunan.
Apakah THR ASN Dipotong Pajak?
Ketentuan pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan pekerja swasta. ASN tetap memiliki kewajiban pajak penghasilan, tetapi pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, THR yang diterima ASN tidak dipotong langsung dari tunjangan yang diterima. Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Kesimpulan
THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan sehingga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besaran potongan pajak THR tidak memiliki angka tetap karena dihitung berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pekerja pada bulan pembayaran THR menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Secara umum, tarif pajak dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada penghasilan dan status tanggungan. Sementara itu, bagi ASN, pajak atas THR ditanggung oleh pemerintah sehingga tunjangan yang diterima tidak dipotong langsung.
Sumber
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/102327/pajak-thr-2026-berapa-persen-ini-ketentuan-dan-cara-hitungnya/2




