Pemerintah secara resmi meluncurkan skema baru untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara paruh waktu.
Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun P3K penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang diterima tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sama seperti P3K penuh waktu.
Perbedaan utamanya terletak pada besaran gaji, lama kontrak kerja, serta pengaturan jam kerja dan tanggung jawab tugas.
Landasan Hukum P3K Paruh Waktu
Skema P3K paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 Januari 2025. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengangkatan, penggajian, dan pengelolaan P3K paruh waktu baik di instansi pusat maupun daerah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa P3K paruh waktu tetap memiliki status sebagai ASN, dengan sistem kerja yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
Aturan Gaji P3K Paruh Waktu
Gaji bagi P3K paruh waktu ditentukan sesuai dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang dibebankan oleh instansi. Meski begitu, pemerintah menetapkan batas penghasilan minimum untuk memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Gaji Minimum P3K Paruh Waktu
Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji P3K paruh waktu paling rendah setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, besaran gaji P3K paruh waktu juga dapat merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai lokasi penugasan.
Kalau mau, aku bisa buatkan versi lebih singkat dan mudah dipahami untuk pembaca umum, tetap informatif tapi lebih ringan dibaca.
Mengacu pada UMP dan UMK Setempat
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa gaji P3K paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Apabila instansi menggunakan acuan UMP atau UMK, maka besaran gaji disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota tempat penugasan.
Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu
Melansir dari RadarTulungagung, selain gaji pokok, P3K paruh waktu juga memiliki hak atas tunjangan. Namun, hingga kini pemberian tunjangan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Tunjangan Sesuai Kemampuan Instansi
Pemberian tunjangan P3K paruh waktu ditentukan oleh kebijakan instansi pusat maupun daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta kebutuhan organisasi. Tidak semua instansi memberikan jenis dan besaran tunjangan yang sama.
Durasi Kontrak dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Kontrak kerja P3K paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga pegawai bersangkutan diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak penuh untuk menetapkan durasi kontrak, jam kerja, serta tanggung jawab P3K paruh waktu sesuai dengan kebutuhan dan anggaran instansi.
Durasi kerja dan beban tugas P3K paruh waktu bisa berbeda antara satu instansi dengan instansi lain. Namun, peraturan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh merugikan pegawai atau memberatkan lebih dibandingkan P3K penuh waktu.
Kesempatan Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu
Skema P3K paruh waktu berfungsi sebagai jalur transisi bagi tenaga honorer menuju pengangkatan sebagai P3K penuh waktu. Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini bukanlah pengurangan hak, melainkan langkah sementara dalam penataan ASN secara nasional.
Kesimpulan
P3K paruh waktu kini resmi dibuka, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk bekerja di instansi pemerintah dengan hak gaji, tunjangan, dan kontrak yang disesuaikan.
Sumber Referensi
https://radartulungagung.jawapos.com/nasional/767112561/skema-pppk-paruh-waktu-resmi-dibuka-ini-aturan-gaji-kontrak-dan-hak-pegawai




