Pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan ketentuan, jika tidak ada hambatan, proses pencairan atau transfer ke rekening masing-masing pegawai dijadwalkan mulai hari ini, Minggu, 1 Februari 2026.
Meskipun bertepatan dengan akhir pekan, gaji tetap diupayakan cair tepat waktu, atau akan ditransfer pada hari Senin berikutnya.
Besaran Gaji PPPK Februari 2026
Selain rencana penyesuaian gaji ASN, termasuk PPPK, yang masih dikaji oleh pihak bendahara negara, besaran gaji yang diterima bulan ini tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Hal ini karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terbaru mengenai kenaikan gaji. Pembahasan lebih mendalam terkait anggaran gaji baru baru akan dilakukan setelah laporan kondisi keuangan negara untuk Kuartal I 2026 selesai dianalisis.
Proses pembahasan ini diperkirakan baru akan berlangsung pada bulan April 2026.
Dengan demikian, gaji yang akan dibayarkan bulan ini masih mengikuti ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Secara keseluruhan, tidak ada perubahan nominal pada slip gaji Februari dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan Gaji PPPK Masih Menunggu Persetujuan Menkeu
Rencana kenaikan gaji PPPK yang dijadwalkan berlaku mulai 2026 masih menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya. Keputusan final diperkirakan keluar setelah rapat koordinasi antar kementerian yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April mendatang.
Dilansir dari RadarKediri, berikut adalah perkiraan nominal gaji PPPK yang akan diterima:
- Golongan I–IV: gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.
- Golongan V–VIII: nominal ditetapkan mulai Rp2.511.500 hingga Rp4.744.400.
- Golongan IX–XII: gaji yang diterima berada di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.
- Golongan XIII–XVII: besaran gaji mulai dari Rp3.781.000 hingga tertinggi mencapai Rp7.329.000.
Besaran gaji ini masih merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan belum termasuk kemungkinan penyesuaian yang menunggu keputusan resmi.
Perkiraan Gaji Ke-13 PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900
Secara keseluruhan, nominal gaji ke-13 ini tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
Kesimpulan
Gaji PPPK Februari 2026 masih mengacu pada PP 11/2024, dengan tambahan gaji ke-13 sesuai golongan masing-masing, dan belum ada perubahan nominal hingga kini.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787137876/nominal-gaji-pppk-februari-2026-menganut-pp-112024-segini-besarannya-ditambah-gaji-ke-13




