Pemerintah menggunakan NIK KTP sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Namun, mengapa masih ada NIK KTP yang belum tercatat sebagai penerima bansos 2026?
Penetapan penerima bansos terbaru dilakukan dengan mengacu pada peringkat desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inilah salah satu alasan mengapa sebagian orang belum masuk daftar penerima bantuan.
Selain itu, penting untuk memahami kriteria penerima, penyebab NIK KTP belum terdaftar, serta aturan terbaru yang berlaku.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat dapat mengikuti panduan solusi dan langkah perbaikan yang dijelaskan dalam artikel berikut.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2026
Peringkat desil menjadi patokan pemerintah untuk menentukan apakah seseorang termasuk kelompok penerima bantuan sosial atau tidak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4
- Bantuan Sembako (BPNT): Desil 1–5
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1–5 atau melalui asesmen
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1–5 atau melalui asesmen
- Bantuan sosial lain dari Kemensos: Desil 1–5 atau melalui asesmen
Jadi kesimpulannya, kelompok pada desil 1 hingga 4 memiliki kesempatan untuk menerima semua jenis bantuan sosial. Sedangkan kelompok desil 5 masih bisa memperoleh bantuan, tetapi cakupannya lebih terbatas.
Alasan NIK KTP Belum Terdaftar dalam Bansos 2026
Melansir informasi dari Detik.com, jika NIK KTP Anda belum tercatat atau ditolak saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial, sebaiknya pahami terlebih dahulu penyebabnya. Beberapa faktor yang membuat NIK KTP tidak tercatat sebagai penerima bansos menurut Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jawa Barat antara lain:
- Tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
- Dinilai tidak layak menerima bantuan sosial provinsi berdasarkan penilaian pemerintah.
- Sudah tercatat sebagai penerima pada jenis bantuan sosial lain.
- Terjadi kesalahan saat proses input atau pencatatan data.
- Berpotensi atau pernah mengalami kegagalan penyaluran bantuan.
Peraturan Bansos 2026
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial. Salah satu kebijakan terbaru adalah pembatasan lama penerimaan manfaat bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kategori reguler, seperti PKH dan BPNT.
Keluarga yang telah menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut akan menjalani evaluasi yang lebih ketat. Apabila dinilai sudah mandiri secara ekonomi, kepesertaannya akan dihentikan agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, yang memang memerlukan perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah tetap mengandalkan beberapa program utama sebagai jaringan pengaman sosial.
Cara Daftar Bansos 2026
Dilansir dari Detik.com Ada dua cara untuk mendaftarkan atau mengusulkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Mandiri melalui Aplikasi
- Buka Play Store atau App Store yang ada di HP kamu.
- Instal Aplikasi “Cek Bansos”
- Daftar (jika belum ada akun)
- Jika selesai daftar, masuk dengan akun yang baru dibuat
- Isi data pribadi sesuai dengan KTP
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Pastikan kembali semua data sudah benar.
- Lalu, Klik :Submit”
- Jika sudah, pantau status pengajuanmu di menu “Riwayat Usulan”
Setiap pengajuan akan melalui pengecekan data kependudukan (dukcapil) dan verifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial. Setelah mengajukan, tunggu konfirmasi atau hasil pengajuan.
2. Pendaftaran Melalui Jalur Resmi
Pengajuan bantuan sosial secara resmi dilakukan dengan datang langsung ke kantor, seperti kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Minta surat pengantar dari RT/RW setempat yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa semua dokumen yang sudah di siapkan.
- Tanyakan tentang proses pengajuan bansos atau permohonan perubahan desil.
- Serahkan berkas ke petugas operator SIKS-NG di kantor tersebut.
- Tunggu hingga proses pengajuan selesai.
- Pantau status penerimaan bantuan secara berkala melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Cara Mengecek Penerima Bansos 2026
Jika setelah beberapa minggu menunggu belum ada kepastian, pengusul dapat memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:
1. Cek Penerima Bansos melalui Situs Resmi
- Buka browser lalu akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi/pilih data wiliayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan).
- Setelah itu masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha dengan benar.
- Lalu Klik “Cari Data”.
- Jika sudah, sistem akan menampilkan hasil pengecekan, dan informasi tentang bansos.
2. Cek PKH Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Selain situs, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos, yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya
- Buka Play Store atau App Store di HP kamu.
- Lalu Instal “Aplikasi Cek Bansos”
- Setelah instal, buka aplikasi “Login” (Jika punya akun), “Daftar Akun” (Jika tidak punya akun)
- Jika pendaftaran/login sudah selesai.
- Cari Menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayan dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Isi kode verifikasi yang diminta.
- Lalu, Klik “Cari Data”
- Aplikasi akan menunjukkan informasi tentang bansos.
Di menu profil juga dapat dilihat status penerima bansos anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, mulai dari nama, usia, jenis kelamin, hingga adanya sanggahan (jika ada)
Kesimpulan
Jika NIK KTP belum terdaftar sebagai penerima bansos 2026, biasanya karena data belum masuk DTKS, dokumen kurang lengkap, atau belum diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8317130/nik-ktp-belum-terdaftar-bansos-2026-berikut-penyebab-hingga-solusinya?page=2




