Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memimpin sidang isbat di Jakarta pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam sidang itu dijelaskan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria MABIMS, sehingga awal puasa diputuskan dimulai pada hari berikutnya.
Setiap memasuki Ramadan, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai niat puasa: kapan sebaiknya dibaca dan apakah cukup sekali atau perlu dilakukan setiap malam.
Dalam ajaran Islam, niat bukan hanya pelengkap, melainkan termasuk salah satu dari dua rukun utama puasa yang wajib dipenuhi. Tanpa niat, puasa dinilai tidak sah. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Daud yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak berniat sebelum fajar maka puasanya tidak sah.
Di tengah masyarakat terdapat dua praktik yang sama-sama dilakukan.
Pertama, niat puasa Ramadan diucapkan sekali pada awal bulan dengan tujuan menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Setelah itu, pada malam berikutnya tidak lagi melafalkan niat dan cukup melanjutkan puasa hingga akhir Ramadan.
Kedua, niat dibaca setiap malam untuk puasa keesokan harinya. Cara ini juga banyak diamalkan dan oleh sebagian kalangan dianggap lebih berhati-hati.
Perbedaan praktik tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah niat boleh dilakukan satu kali untuk sebulan penuh atau perlu diperbarui setiap malam.
Sejumlah ulama di Indonesia telah membahas hal ini, di antaranya dai asal Aceh Masrul Aidi serta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas.
Dalam penjelasannya pada Maret 2024, Anwar Abbas menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab. Menurut mazhab Maliki, niat puasa Ramadan cukup dilakukan sekali di awal bulan.
“Dalam mazhab Maliki niat untuk puasa Ramadhan itu cukup dilakukan sekali saja, yaitu di awal puasa,” ujarnya saat itu.
Sementara itu, tiga mazhab lain yaitu Syafi’i, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa niat puasa harus dilakukan setiap malam.
Waktu membaca niat juga tidak harus saat sahur, karena niat dapat dilakukan sejak setelah salat Maghrib hingga sebelum terbit fajar.
Walaupun terdapat perbedaan pandangan, Anwar Abbas mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak diperdebatkan secara berlebihan.
Ia menegaskan bahwa hal ini termasuk ranah ijtihad yang memang memungkinkan adanya variasi pendapat di kalangan ulama.
“Silakan saja masing-masing akan mengikuti yang mana karena masalah ini memang masuk ke dalam majalul ikhtilaf yaitu adanya kemungkinan untuk berbeda pendapat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi umat Islam yang belum menghafal lafaz niat dalam bahasa Arab, puasa tetap dianggap sah apabila niat diucapkan dalam bahasa Indonesia di dalam hati.
Hal terpenting dari niat adalah adanya tekad dalam hati untuk melaksanakan ibadah.
Pada akhirnya, yang lebih utama bukan sekadar bagaimana niat dilafalkan, tetapi kesungguhan dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan serta sikap saling menghargai meskipun terdapat perbedaan pendapat.
Niat Puasa Menurut Mazhab Imam Syafi’i
Dai muda asal Aceh, Masrul Aidi, dalam salah satu kesempatan menjelaskan tentang perbedaan praktik niat puasa, apakah cukup dilakukan sekali di awal Ramadan atau perlu diulang setiap hari.
Pimpinan Pondok Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar tersebut menyampaikan bahwa mayoritas umat Islam di Aceh maupun di Nusantara umumnya mengikuti mazhab Syafi’i.
Bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam sebelum menjalankan puasa keesokan harinya.
“Mayoritas kita di Aceh ini, Indonesia juga Nusantara mazhab Syafi’i. Jadi kalau menurut mazhab Syafi’i niat puasa Ramadhan wajib setiap malam,” kata Ustad Masrul yang dikutip dari Serambinews.com (20/4/2020).
Putra ulama Aceh, Muhammad Ismy atau yang dikenal sebagai Abu Madinah, menjelaskan bahwa bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i yang berniat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadan, niat tersebut hanya berlaku untuk satu malam saja.
Untuk malam-malam berikutnya, seseorang tetap diwajibkan memperbarui niat puasa untuk menjalankan ibadah pada hari berikutnya.
“Jadi kalau pun di malam pertama dia niatkan puasa untuk satu bulan Ramadhan, seluruhnya. Niat itu hanya berlaku untuk satu hari, untuk besoknya. Malam berikutnya tetap wajib niat lagi,” jelas dai muda tersebut.
Lalu, bagaimana jika seorang pengikut mazhab Syafi’i dengan sengaja tidak membaca niat puasa setiap malam?
Menurut Masrul Aidi, niat puasa untuk satu bulan penuh yang dibaca di awal Ramadan dapat menjadi penguat apabila seseorang lupa memperbarui niat pada malam berikutnya.
Dalam kondisi lupa, puasa yang dijalankan keesokan harinya tetap dianggap sah dan dapat diteruskan.
Namun, hal tersebut tidak berlaku jika seseorang secara sengaja meninggalkan niat puasa setiap malam.
Pada situasi tersebut, puasa yang dilakukan pada hari berikutnya dinilai tidak sah, meskipun sebelumnya telah berniat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadan.
“Tetapi kalau sengaja memang tidak niat, tetap tidak sah, ini hanya untuk kasus lupa aja,” pungkas Ustadz Masrul.
Bacaan Niat Puasa Ramadan
Dilansir dari Tribun.com bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa lafaz niat yang dapat diamalkan sesuai praktik yang dijalankan.
Niat puasa harian (dibaca setiap malam)
Bacaan niat puasa Ramadan yang dilafalkan setiap malam untuk puasa keesokan hari adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma ghadin an’adai fardhi syahri ramadhana hadzihissanati lillahita’ala
Artinya, “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Niat puasa Ramadan untuk satu bulan penuh
Sementara itu, terdapat bacaan niat puasa untuk satu bulan penuh yang dilafalkan pada awal Ramadan menurut pendapat Imam Malik:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami’i syahri Ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta’ala.”
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyampaikan bahwa umat Islam yang belum menghafal lafaz niat tetap boleh mengucapkannya dengan bahasa selain bahasa Arab.
“Tidak (harus pakai bahasa Arab). Dalam bahasa Indonesia juga bisa,” jelasnya.
Kesimpulan
Niat puasa Ramadan boleh dilakukan sekali di awal bulan menurut sebagian ulama, namun mazhab lain menganjurkan niat setiap malam.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/tafakur/1012658/niat-puasa-ramadhan-2026-cukup-sekali-untuk-sebulan-atau-harus-tiap-malam-ini-penjelasan-ulama?page=4




