Kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menunjukkan perbedaan antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan.
Di Kabupaten Deli Serdang, para PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak akan menerima THR tahun ini. Keputusan tersebut berbeda dengan kebijakan di Kota Medan yang justru berencana memberikan THR kepada pegawai dengan status yang sama.
Pemkab Deli Serdang Mengacu pada Aturan yang Berlaku
Dilansir dari Tribun.com pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan dasar hukum yang jelas untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti regulasi yang berlaku dalam proses pencairan THR.
Salah satu aturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
Menurutnya, dalam aturan tersebut hanya disebutkan PPPK secara umum, tanpa mencantumkan kategori PPPK Paruh Waktu sebagai penerima THR.
“Bukan saya yang bilang nggak bisa tapi baca saja di PP 9 tahun 2026 itu,” ujar Baginda Thomas Harahap, Kamis (12/3/2026).
Thomas juga menilai terdapat perbedaan komponen penghasilan antara PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, maupun kelas jabatan.
“Kalau gaji PPPK Paruh Waktu apa seperti itu? Terkait penggajian dan hak-hak keuangan selalu menggunakan istilah PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Jadi karena di PP disebut hanya PPPK berarti bukan Paruh Waktu kalau menurut interpretasi kami karena perlakuan gajinya juga beda satu dari belanja pegawai satu dari belanja barang jasa,” kata Thomas.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang.
Para pegawai tersebut sebelumnya berstatus tenaga honorer dan baru menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025.
Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu di Kota Medan yang mencapai sekitar 8.500 orang.
Respons PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
Rencana pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu di Kota Medan memunculkan beragam tanggapan dari para pegawai di Deli Serdang.
Sebagian dari mereka menilai bahwa jika Kota Medan dapat memberikan THR, maka pemerintah daerah lain seharusnya juga mampu mengambil kebijakan serupa.
Dari sisi kemanusiaan, mereka berpendapat bahwa PPPK Paruh Waktu juga layak menerima THR karena termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya enak kali anak PPPK Paruh Waktu di Medan dapat juga THR katanya. Kami di Deli Serdang ini kok bisa nggak ada kabar. Sama-sama Pemerintah kok bisa beda-beda. Pemko Medan logikanya mana mungkin mereka berani membayarkan THR kalau tidak konsultasi dan punya dasar hukum. Masa kami nggak dapat THR yang PPPK penuh waktu dapat, sama-sama capek juganya kerja ini,” kata salah satu PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Deli Serdang.
Selain persoalan THR, para PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut juga menyebut bahwa pencairan gaji yang tepat waktu masih sering menjadi kendala setiap tahunnya.
Bahkan, beberapa gaji pegawai disebut masih belum dibayarkan. Kondisi serupa juga dialami oleh pekerja dengan status Buruh Harian Lepas (BHL).
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR
Berbeda dengan Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa ribuan PPPK Paruh Waktu di wilayahnya akan menerima THR pada perayaan Idulfitri tahun ini.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan bahwa sebanyak 8.533 PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara.
“Hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi seharusnya segera dicairkan. Harus segera (dicairkan THR-nya),” ujarnya.
Wiriya menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Medan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan THR.
“Meski mekanisme pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, tetapi saat itu belum dijelaskan secara rinci kelompok aparatur yang menerima serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungannya,” kata Wiriya Alrahman.
Kesimpulan
Kebijakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu berbeda antara daerah.
Sumber Referensi
https://medan.tribunnews.com/news/1785434/beda-soal-thr-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dapat-pemkab-deli-serdang-tak-dapat-thr




