Pemerintah memastikan bahwa narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki peluang untuk menerima bantuan sosial (bansos). Namun, pemberian bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan oleh negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos merupakan bentuk perlindungan sosial yang bersifat sementara. Tujuannya adalah membantu individu yang membutuhkan agar dapat bangkit dan kembali mandiri secara ekonomi.
Bansos untuk Narapidana Harus Penuhi Kriteria
Menurut penjelasan Kemensos, setiap warga negara, termasuk narapidana, berhak mendapatkan bantuan sosial selama masuk dalam kategori penerima yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Mantan warga binaan, termasuk narapidana kasus umum maupun terorisme, tergolong dalam kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS). Kelompok ini menjadi salah satu prioritas penerima bantuan sosial bersama dengan masyarakat miskin, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Verifikasi Data Jadi Syarat Utama
Meski memiliki peluang, proses penerimaan bansos tetap harus melalui tahapan verifikasi data. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima. Saat ini, dari total lebih dari 275 ribu warga binaan, sekitar 112 ribu di antaranya telah terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, sisanya masih menunggu proses validasi dan sinkronisasi data antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Jenis Bantuan yang Bisa Diterima
Bagi warga binaan yang memenuhi syarat, terdapat beberapa program bantuan sosial yang bisa diakses, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan sembako
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan
Selain bantuan langsung, Kemensos juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial melalui berbagai sentra yang tersebar di daerah.
Dorong Kemandirian Lewat Program Pemberdayaan
Tidak hanya memberikan bantuan, pemerintah juga berupaya mendorong kemandirian warga binaan, khususnya yang masih dalam usia produktif. Program pemberdayaan sosial menjadi solusi lanjutan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga dukungan pemasaran. Langkah ini diharapkan mampu membantu warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih siap secara ekonomi dan sosial.
Kolaborasi Antar Lembaga Diperkuat
Dilansir dari KompasTV, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka turut menegaskan bahwa jaminan sosial bagi warga binaan merupakan hak yang harus dipenuhi negara. Oleh karena itu, kerja sama antara Kemensos, Ditjen Pemasyarakatan, dan instansi terkait terus diperkuat guna memastikan program ini berjalan optimal.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bangkit dan mandiri.
Sumber
https://www.kompas.tv/nasional/659457/napi-bisa-dapat-bansos-asal-penuhi-kriteria-ini-penjelasan-mensos?page=all




