Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT 2026
Pemerintah Republik Indonesia memastikan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap dilanjutkan pada Januari 2026, seiring dengan upaya menghadirkan bantuan sosial tepat sasaran bagi keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang juga meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan dijalankan dengan beberapa syarat dan ketentuan baru yang wajib dipahami oleh calon penerima manfaat.
Syarat Utama Penerima BPNT 2026
Agar dapat menerima BPNT mulai Januari 2026, Keluarga Penerima Manfaat harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima wajib memiliki data yang valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data ini menjadi basis utama pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KPM harus memiliki KKS aktif terkait dengan BPNT. KKS menjadi alat pencairan bantuan secara non tunai dan digunakan untuk transaksi pembelian pangan.
3. Status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih Aktif
Hanya KPM yang statusnya masih aktif dan diakui di sistem SIKS-NG/Kemensos yang akan menerima pencairan bantuan pada Januari 2026.
4. Tidak Mendapat Bansos Sejenis Lain yang Sama
Calon penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis yang ditujukan untuk kebutuhan pokok yang sama melalui jalur lain.
Ketentuan Baru 2026
Perubahan aturan mulai diterapkan pada awal 2026 dan penting untuk diperhatikan calon penerima:
1. Batas Maksimal Penerimaan Selama 5 Tahun
Penerima BPNT (termasuk PKH) tidak bisa menerima bantuan lebih dari 5 tahun berturut-turut. Jika sudah lebih dari periode tersebut, wajib dilakukan evaluasi dan kemungkinan pencabutan status sebagai penerima.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan bantuan bagi keluarga lain yang lebih membutuhkan serta mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
2. Evaluasi Rutin Database Penerima
Kemensos akan terus memperbarui dan mengevaluasi data kesejahteraan keluarga melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga yang tidak lagi masuk dalam kategori desil bawah berpotensi dikeluarkan dari daftar bantuan.
3. Prioritas Nasional
Pencairan BPNT dan bantuan sosial lainnya diprioritaskan bagi keluarga yang benar-benar miskin atau rentan yang tercatat di DTKS, serta memiliki komponennya sesuai kebutuhan, seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Mekanisme Penyaluran BPNT 2026
Mulai Januari 2026, pemerintah akan menyalurkan BPNT melalui mekanisme sebagai berikut:
- Penyaluran melalui KKS: Bantuan langsung ditransfer ke rekening KKS penerima.
- Nominal Bantuan: Bantuan pangan diberikan sebesar nominal tertentu per bulan, biasanya Rp 200.000 dan dicairkan setiap tiga bulan sekaligus (total Rp 600.000 per tahap), sesuai ketentuan terbaru setiap periode.
- Digunakan di e-Warong: Dana tersebut hanya dapat dipakai untuk membeli kebutuhan pokok pangan di e-Warong resmi mitra pemerintah.
Kesimpulan
Mulai Januari 2026, program BPNT tetap berlanjut dengan syarat penerima yang lebih ketat dan mekanisme yang lebih tepat sasaran.




