Kementerian Sosial (Kemensos) meminta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk aktif dapat mendampingi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjumlah 11 juta peserta BPJS yang memiliki status kepesertaan yang dinonaktifkan. Pendampingan ini dilakukan agar masyarakat memahami alasan kenpa adanya penonaktifan serta mendapatkan informasi mengenai langkah yang bisa untuk dapat ditempuh selanjutnya.
“Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang ada 30 ribu lebih di seluruh Indonesia untuk membantu ya, ground check, melihat kondisi setiap penerima manfaat,11 juta tersebut,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026)
Langkah pendampingan ini diharapkan agar dapat mencegah adanya terdapat kesalah pahaman di tengah masyarakat luas, sekaligus agar menjaga kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah. Kemensos menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan data secara berkala agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar diterima oleh warga yang benar- benar membutuhkan.
Peserta PBI dapat dinonaktifkan apabila berdasarkan dari hasil pendataan, didapati bahwa data pribadinya dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, misalnya karena kondisi ekonomi membaik atau terdapat ketidaksesuaian data administrasi. Tetapi, meskipun demikian, Kemensos menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk dapat menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kesalahan dalam pendataan tersebut.
Gus Ipul itu menegaskan bahwa dalam penonaktifan massal PBI BPJS beberapa waktu lalu tidak akan mengurangi jumlah penerima bantuan.
Menurut Saifullah, penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data sekaligus mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5.
“Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi, tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap,” kata Saifullah dikutip Antara.
Selain itu, Mensos juga mengatakan bahwa masyarakat yang dinonaktifan bisa menempuh proses reaktivasi kembali apabila jika nantinya membutuhkan layanan kesehatan.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Koordinasi ini untuk memastikan perbaikan dalam layanan PBI-JK.
Setiap instansi kemenkes memiliki tugas dan peran masing-masing. Kemensos menetapkan, Kemenkes meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk anggaran, dan BPJS Kesehatan membayarkan ke rumah sakit.
“Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan untuk BPJS kesehatan, karena alokasi anggarannya ada di Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit,” terangnya.
Apa Itu Desil DTSEN dan Kenapa Penting
Desil adalah pengelompokkan pembagian masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Umumnya, desil dibagi dari 1 sampai 10, desil 1 menandakan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Bagi kamu yang berharap untuk mendapat bansos, posisi desil ini sangat krusial, karena mayoritas program bantuan sosial menyasar masyarakat di desil 1 hingga desil 4. Kalau desil kamu berada di atas itu, bantuan kemungkinan tidak bisa kamu terima meskipun kamu merasa membutuhkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai
Kalau setelah cek ternyata desil DTSEN kamu dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kamu tidak perlu panik. Kamu bisa:
- Melapor ke RT/RW atau desa di daerah tempat tinggal mu
- Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial
- Menyampaikan ke pendamping bansos

