Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa lebih dari 9.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya berstatus nonaktif kini telah kembali diaktifkan.
Hingga 8 Februari 2026, sebanyak 9.130 peserta tercatat sudah kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa dipungut biaya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan bukan bertujuan mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan sebagai upaya penataan agar bantuan tepat sasaran.
Penyesuaian kepesertaan dilakukan dengan memindahkan peserta dari kelompok masyarakat mampu pada desil 6–10 ke kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1–5, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, total peserta PBI tetap berada di angka 96,8 juta orang.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (8/2).
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan—terutama penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat—dapat mengajukan permohonan reaktivasi.
Selain itu, Kemensos bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga menerapkan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang teridentifikasi mengidap penyakit berat, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa terhenti.
Langkah Mudah untuk Pengaktifan Kembali PBI-JK
Dilansir dari Kompas.com, proses pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI-JK bisa melalui langkah-langkah berikut:
- 1. Pelaporan awal
Peserta yang mendapati status kepesertaannya nonaktif saat akan berobat diminta memperoleh surat keterangan pelayanan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait. - 2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta kemudian menyampaikan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan tersebut. - 3. Pemeriksaan data
Petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan serta validasi untuk memastikan peserta memenuhi syarat. - 4. Pencatatan dalam sistem
Dinas Sosial menerbitkan surat pengajuan reaktivasi dan memasukkan data peserta melalui aplikasi SIKS-NG. - 5. Verifikasi Kemensos
Berkas pengajuan selanjutnya diperiksa dan disahkan oleh Kementerian Sosial. - 6. Penyampaian ke BPJS Kesehatan
Data peserta yang telah disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan. - 7. Kepesertaan aktif kembali
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui, status PBI-JK akan otomatis kembali aktif dan peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial daerah terus ditingkatkan guna mempercepat proses reaktivasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan penanganan medis segera.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap program bantuan iuran kesehatan semakin tepat sasaran sekaligus menjamin kelompok miskin dan rentan tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan nasional.
Kesimpulan
Kemensos memastikan 9.130 peserta PBI-JK yang sempat nonaktif kini kembali aktif dan dapat menikmati layanan JKN gratis.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/nasional/649388/menteri-sosial-gus-ipul-9-130-peserta-pbi-jk-kembali-aktif




