Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kabar terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara. THR untuk PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan dibayarkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri agenda di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.
Selain jadwal, Menkeu Purbaya juga membocorkan besaran THR yang akan disalurkan.
“Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” kata dia singkat.
Menurutnya, besaran THR tahun ini tergolong cukup besar dan telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan puasa.
Berapa Besaran THR PNS 2026?
Dilansir dari tribunnews.com, THR PNS, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.
Komponen THR Bersumber dari APBN
Untuk aparatur negara yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan penghasilan.
Sementara itu, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri dan tidak menerima tukin, dapat memperoleh 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri sesuai jenjang jabatan atau diplomatik.
Komponen THR Bersumber dari APBD
Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan
THR bagi Calon PNS (CPNS)
Bagi CPNS, komponen THR berbeda karena hanya menerima sebagian gaji pokok, yaitu:
Bersumber dari APBN:
- 80 persen gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Bersumber dari APBD:
- 80 persen gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah
Meski demikian, besaran persentase tunjangan kinerja dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima THR 2026 mencakup kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Kesimpulan
Dengan komponen tersebut, nominal THR yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung pangkat, jabatan, serta sumber anggaran masing-masing instansi.
Sumber
https://surabaya.tribunnews.com/news/1931199/besaran-thr-pns-tni-dan-polri-2026-dari-menkeu-purbaya-nominalnya-cukup-besar-cair-awal-ramadan




