Menjelang Desember 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP untuk SD, SMP dan SMA/SMK
Menjelang Desember 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Besok kita akan segera meninggalkan bulan November 2025.
Namun, penyaluran bantuan sosial di bidang pendidikan bagi siswa-siswi di seluruh Indonesia, baik di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, masih terus dilakukan oleh pemerintah.
Bantuan pendidikan yang diberikan pada bulan November ini merupakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai tambahan, saat ini penyaluran PIP sudah memasuki termin ketiga, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.
Dana bantuan sudah mulai disalurkan sejak bulan Oktober 2025 dan akan berlanjut hingga bulan Desember mendatang.
Penyaluran dana dapat dilakukan melalui bank penyalur setelah siswa melakukan verifikasi data mereka.
Dengan program ini, pemerintah bertujuan supaya anak-anak dari keluarga yang tidak mampu atau rentan terhadap kemiskinan bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Sebagai informasi, PIP adalah program bantuan tunai yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan kepada siswa dari SD, SMP, hingga SMA/SMK atau yang setara.
Tujuannya sangat sederhana: memastikan setiap anak Indonesia dapat bersekolah tanpa harus khawatir tentang biaya untuk kebutuhan dasar sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, atau transportasi.
Jumlah bantuan yang diberikan dapat mencapai Rp1,8 juta per siswa, bergantung pada jenjang pendidikan.
Dalam penyaluran bulan November 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengonfirmasi bahwa pencairan dana PIP akan dilakukan secara bertahap.
Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima melalui bank-bank resmi penyalur, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Selanjutnya, bagaimana cara memeriksa penerima PIP bulan November 2025 serta berapa besar dana yang diterima untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK? Berikut informasi lebih lengkapnya.
Cara Memeriksa Penerima PIP 2025 lewat Kemendikdasmen
– Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
– Gulir ke bawah hingga menemukan kolom Cari Penerima PIP.
– Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
– Kemudian, masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
– Pilih opsi Cek Penerima PIP.
Jumlah Dana PIP 2025
1. SD / SDLB / Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. SMP / SMPLB / Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. SMA / SMK / SMALB / Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Sumber : tribunnews.com



